Senin, 06 Agustus 2012

Pungli Pada Pelayanan Publik Harus Dihapus

JAMBI, TANJABEKSPRES – Pungutan liar (Pungli) apapun bentuknya harus dihapus guna memantapkan prinsip-prinsip tata kepemerintahan yang baik dan bebas korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi.
Guna mewujudkan hal itu, Pemprov Jambi bekerjasama dengan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (PANRB-RI), menyelenggarakan sosialisasi pemberantasan korupsi.

Sedangkan untuk mencegah terjadinya kebocoran uang Negara baik yang bersumber dari APBN atau APBD, Pemrov Jambi “bergandengan tangan” dengan DPRD Provinsi Jambi.

Karena salah satu tugas wakil rakyat ialah mengontrol birokrasi dalam menjalankan roda pemerintahan, serta mengontrol penggunaan uang Negara setiap tahun.

Wakil Gubernur Jambi, H. Fachrori Umar mengatakan, langkah berikutnya, dalam menunjang peran pemerintah memberantas korupsi, Pemprov Jambi telah berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Kemudian melakukan pencegahan pungli oleh penyelenggara Negara, khususnya dalam memberikan pelayanan publik. Pejabat yang dilantik diwajibkan menandatangani fakta integritas dan penyusunan Road Map Provinsi Jambi sebagai salah satu acuan implementasi penyelenggaraan tata pemerintahan yang baik pada 2012.

“Sosialisasi kebijakan ini merupakan kerjasana Pemprov Jambi dengan Kementerian PANRB-RI”, ujar Fachrori Umar, pada acara Pembukaan Sosialisasi Kebijakan Pemberantasan Korupsi di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi, Kamis (12/07).

Pada acara ini hadir Asisten Deputi Pengawasan Masyarakat dan Pemberantasan Korupsi, Kementerian PANRB-RI, Iskandar Hasan. Disana Iskandar Hasan bertindak sebagai nara sumber.  

Menurut Fachrori Umar, salah satu pokok tuntutan reformasi ialah penyelenggaraan Negara yang baik.  Tentunya Negara harus bebas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Guna mewujudkan hal itu, diperlukan pengembangan dan penerapan akuntabilitas yang tepat, jelas dan terukur. “Oleh sebab itu pejabat sangat dituntut untuk transparan guna meminimalisir KKN,” kata Fachrori Umar.

Fachrori Umar melanjutkan, bahwa sosialisi ini merupakan bagian dari pembinaan untuk memberantas korupsi di Provinsi Jambi. Kepada para pejabat dihimbau untuk menjauhi KKN, dan apabila terbukti melakukan akan dikenakan sanksi sesuai hukum.

Kepala Bagian (Kabag) Pembinaan Aparatur, Biro Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jambi, Safrudin menyebutkan, dirinya berharap dengan digelarnya acara ini dapat meningkatkan komitmen pegawai negeri sipil (PNS) untuk ikut serta memberantas korupsi.  (ref)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Baca Berita Terbaru

10 Berita Paling Top