Minggu, 23 September 2012

Titah Kepala Birokrat Untuk Sang Pembantu


 Dampak Tudingan Jambi Terkorup Ke 5 Se Indonesia

Pembantu gubernur dalam hal ini para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam menjalankan roda pemerintahan di Provinsi Jambi diminta setiap bulan melaporkan saldo rekening kepada gubernur. SKPD juga harus mengawasi setiap transaksi yang terjadi pada rekening bendahara pengeluaran, berikut catatan Tanjab Ekpsres.

RIZAL EPENDI – KOTA JAMBI

Ini mungkin akhir dari kegerahan dan –ketidaknyamanan-  pemegang tampuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi dalam sebulan terakhir. Kegerahan dan perasaan tak nyaman itu cukup beralasan, karena belakangan pemberitaan media massa marak mengulas tentang dugaan kalau Jambi urutan ke 5 terkorup di Indonesia dan nomor satu terkorup di Sumatera.

Syahrasaddin. Ft\Rizal E
Tudingan yang oleh sebagian pihak diduga menjurus kearah fitnah tersebut membuat Gubernur Jambi, H. Hasan Basri Agus (HBA) terhenyak dan merasa tak nyaman. Sejauh manakah kebenaran berita itu, betul atau politiskah? Tanya pada hati nurani atau ilalang kering di padang tandus.  

Yang jelas berita-berita dan jeritan orasi organisasi massa (ormas) di institusi pemerintah tersebut membuat pemangku jabatan tertinggi di Birokrasi Pemprov Jambi ( Sekretaris Daerah\red) serasa perlu bertitah.

Titah, jika pada zaman kerajaan dikenal dengan “Titah Raja” ini harus didengar oleh para ulubalang dan rakyat jelatah,  tanpa terkecuali.  Siapa membangkang…..owh…wow…...tentunya akan menerima ganjaran yang setimpal.

Ini demi tegaknya sebuah peradaban yang menuju kearah pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Syahrasaddin baru – baru ini mengeluarkan instruksi yang mengejutkan, sekaligus membuat sebagian pembantu gubernur mungkin mengeremyitkan jidat serta berfikir duakali untuk berbuat curang.

Sekda meminta seluruh pembantu gubernur di lingkungan Pemprov Jambi melaporkan saldo rekening banknya setiap bulan kepada gubernur. Kemudian nomor rekening bank para kepala SKPD juga harus dilaporkan ke gubernur.

Instruksi ini sebagai bentuk tindakan cepat Pemerintah Provinsi Jambi guna memberantas kemungkinan terjadinya korupsi. Instruksi sekda ini tertuang dalam surat dinas nomor : 903/3835/KEU tertanggal 18 September 2012.

Kemudian SKPD diminta mengawasi setiap mutasi atau transaksi yang terjadi pada rekening bendahara pengeluaran dan melaporkan saldo rekening setiap bulannya ke gubernur.

Sebelumnya, berdasarkan temuan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK) yang menyebut Jambi menduduki posisi ke 5 se Indonesia dengan persentase terkorup 4,1 persen.

Kegerahan dan ketidaknyamanan gubernur itu ditambah pula dengan diletakannya karangan bunga yang bertuliskan “Selamat Provinsi Jambi Menjadi Daerah Terkorup Ke 5 se Indonesia, Atas Nama Masyarakat Jambi “  Karangan bunga ucapan selamat ini diletakan di dua tempat oleh orang yang tak dikenal.

Pertama ucapan selamat itu dipajang di Samping Pintu Gerbang Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dan yang lainnya dipajang di Tangga Pintu Utama Kantor Gubernur Jambi, pada hari Kamis 6 September 2012, sekitar Pukul 09.00 WIB.

Namun tak lama kemudian, karangan bunga langka tersebut hilang dari tempatnya. Hingga saat ini belum diketahui pasti siapa pengirim karangan bunga tersebut. Ironisnya tudingan tentang kebenaran yang tertulis pada karangan bunga itu terus bergulir hingga hari ini. 

Ketika gubernur meminta data temuan PPATK tersebut melalui Inspektorat Provinsi Jambi, pihak PPTAK belum bersedia memberikannya, malah terkesan menutupi hal itu ***


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Baca Berita Terbaru

10 Berita Paling Top