Rabu, 03 Oktober 2012

Pelaku Pencabulan Anak Kandung Diciduk

KOTA JAMBI, TANJAB EKSPRES – Tim Buru Sergap (Buser) Polresta Jambi, berhasil menciduk Said Husen (40) pelaku pencabulan anak kandung ditempat persembunyiannya di Desa Niaso, Kecamatan Marosebo, Kabupaten Muarojambi, Rabu (01/10).

Saat ini Husin yang tinggal di Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi tersebut telah mendekam di tahanan Mapolresta Jambi guna menunggu proses hokum lebih lanjut. Demikian dikatakan Kepala Sub Bagian (Kasubag)  Humas Polresta Jambi, AKP Ahmad Isnaini kepada wartawan, Rabu (03/10).

Menurut Ahmad Isnani, perbuatan asusila ini dilakukan pelaku terhadap anak kandungnya sendiri bersinisial SA (14) yang masih dibawah umur. Ironisnya, SA saat ini mengandung delapan bulan akibat perbuatan ayah kandunya itu.  “Kita tangkap di Niaso, saat itu dia ada di sana,” ujar Isnani

Dikatakan, pekalu akan diproses secara hukum dan saat ini terancam hukuman berat yakni 15 tahun. 

Sementara itu, Said Husin mengaku kepada polisi hanya satu kali melakukan perbuatan tak senonoh tersebut kepada anaknya. Ketika melakukan anaknya diancam untuk tak menceritakan hal itu kepada siapa pun termasuk ibunya. (ref)

Warga disekitar tempat tinggal Husin mengaku tak mengetahui kejadian tersebut. Tetangga korban di sana terkesan tutup mulut dan memilih bungkam ketika ditanya soal penangkapan Husin.

Korban dan ibunya (Anak dan Istri Husin) sedang tak berada di tempat ketika hendak dikonfirmasi terkait peroalan itu. (ref)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Baca Berita Terbaru

10 Berita Paling Top