Selasa, 23 Oktober 2012

Perangkat Lunak Bajakan Mulai Dikikis

KOTA JAMBI, TANJAB EKSPRES – Perangkat lunak atau software komputer bajakan yang diinstal (dimasukan) pada personal computer (PC), laptop, notebook dan sejenisnya, mulai dikikis.

Pemerintah dianjurkan menggunakan perangkat lunak asli (original software), baik untuk program windows maupun program pendukung lainnya, seperti Microsoft  Office yang terdiri dari Microsoft Word, Exel, Power Point dan sebagainya. 

H. Munzaer, dari Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkomimfo) RI mengatakan, saat ini Indonesia dikenal sebagai salah satu negara pembacak perangkat lunak terbesar. Bahkan pembajakan software ini mencapai angka 85 persen.

Walikota Jambi. dr. H. R. Bambang Priyanto dalam sosilalisasi OSS. Ft:\RE
Hal itu dikatakan H. Muzaer pada sosialisasi perangkat lunak legal, open surce software (OSS), di Gedung Balai PKK Kota Jambi, Selasa (23/10). 

Menurutnya, yang menjadi dasar hukum dari sosialisasi perangkat lunak legal ini surat edaran (SE) menteri komunikasi dan informasi (menkomimfo) No. SE/05/SK/komimfo/10/2005 dan pemberdayaan SE/01/MPAN/3/2009, tentang pemanfaatan perangkat lunak legal.

“Perangkat lunak legal ini mudah dibuka dan gampang dioperasikan.

Mudah-mudahan OSS ini memberikan menfaat bagi pegawai di Pemerintah Kota Jambi,” ujar Muzaer.

Selaku pemerintah, Muzaer menambahkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi harus memberikan dorongan kepada masyarakat untuk menggunakan software legal ini dan nanti manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat itu sendiri.

Saat ini tengah digalakan program menuju sektor ekonomi kreatif berbasis informasi teknologi (IT). “Saya berharap kawa-kawan di Jambi dapat menggunakan OSS ini,” tukasnya.

Sementar itu, Walikota Jambi, dr. H. R. Bambang Priyanto dalam sambutannya menyampaikan dirinya menyambut baik program ini.

Dan soal ini telah dideklarasikan pemerintah pada 30 Juni 2004 yang melibatkan sedikitnya 18 kementrian.  “Deklarasi ini dinamakan Indonesia The Open Source  atau ITOS,” kata Bambang Priyanto. (ref)  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Baca Berita Terbaru

10 Berita Paling Top