Jumat, 15 Februari 2013

Sample Kepiting Tapal Kuda Diselidiki di LIPI

KOTA JAMBI, TANJAB EKSPRES - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Jambi mengirim sample (contoh) blangkas atau kepiting tapal kuda (hewan mirip ikan pari tapi bercangkang seperti kepiting - red) ke Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) guna memastikan kalau hewan tersebut dilindungi.

Demikian dikatakan Kepala BKSDA Provinsi Jambi, Trisiswo kepada wartawan, Jumat (15/2). Menurutnya, laporan adanya dugaan penyelundupan hewan dilindungi tersebut diketahui setelah adanya koordinasi Polda Jambi dengan BKSDA.

Polda Jambi telah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan hampir 3000 ekor blangkas atau Mintuna atau Kepiting Jadam di Jalan Lintas Timur persisnya di kawasan Aurduri, Kota Jambi. Blangkas tersebut dibawa dari Palembang, Sumatra Selatan yang rencananya akan dibawa ke Medan, Sumatra Utara.
Belangkas atau Kepiting Tapal Kuda, hewan laut yang dilindungi. Ft:\Ist
Penangkapan Kepiting Ladam atau blangkas yang dibawa menggunakan kendaraan jenis truk PS BK 9336 SF tersebut tak lepas dari kesigapan Tim Patroli Terpadu Polda Jambi, Jumat (15/2).

"Jumlahnya 2.935 ekor, hewan ini ialah blangkas kepiting jadam yang dilindungi pemerintah", ujar Kepala Bidang Humas Polda Jambi, AKBP. Almansyah kepada wartawan.

Selain barang bukti (BB) dan kendaraan, Polda Jambi juga mengamankan sopir mobil bernama Suwandi. Sedangkan pemilik barang yang diduga selundupan tersebut belum diketahui.

Dikatakan Almansyah, kasus tersebut ditangani Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jambi. Pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 pasal 21 ayat (2) huruf b tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

Perlu diketahui, blangkas ialah hewan yang hidup di laut asin dan sedikit di paya air tawar. Belangkas mudah ditangkap di tepi-tepi pantai kerana tidak menggigit. Belangkas adalah dari famili limulidea, atau tachypleus gigas dan yang ditemui di kawasan paya ialah carcinoscorpius rotundicauda. Hewan ini bentuk badannya mirip kepada kura - kura berekor panjang dan tajam. Ukurannya bisa mencapai 51 cm atau sekitar20 inci. (ref)

~~~~~~~~~00000~~~~~~~~



Sengketa Tanah Dituntaskan Dengan Angkat Sumpah

MUAROJAMBI, TANJAB EKSPRES - Sengketa tanah seluas satu hektar di Desa Bukitbaling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muarojambi berakhir dengan sumpah Al'quran. Prosesi sumpah ini berlangsung di Mesjid Al Abror, Desa Bukit Baling, Jumat (15/2).

Menurut sumber Tanjab Ekspres, awal peristiwa ketika ditahun 2008 Senin Bin Marijan mengaku telah membeli sebidang tanah seluas satu hektar kepada Sukri, warga Desa Bukit Baling. Namun pihak Sukri tak merasa telah menjual tanah tersebut, maka terjadilah sengketa berkepanjangan hingga tahun 2013.

Selama lebih kurang lima tahun (2008 - 2013), persoalan ini tak kunjung tuntas, malah semakin meruncing. Kasus ini telah melibatkan pihak penegak hukum guna mencarikan jalan keluar.

"Namun tak tuntas, makanya kedua belah pihak setelah dimediasi oleh parah tokoh masyarakat dan tokoh agama mengambil keputusan untuk menggelar sumpah", ujar sumber ini.

Pihak Sukri akhirnya menyetujui jika Senin mau angkat sumpah Al'quran, yang menyatakan kalau Senin betul-betul telah membeli sebidang tanah tersebut. Setelah Senin berani angkat sumpah, maka kedua belah pihak sepakat mengakhiri sengketa tanah itu dan tak adalagi tuntut menuntut.
Prosesi sumpah Al'quran tuntaskan sengketa tanah. Ft:\Ist

Prosesi sumpah Al'quran pun digelar, saat itu disaksikan para tokoh masyarakat, tokoh agama, pihak kepolisian dari Polres Muarojambi dan pengacara Senin, serta masyarakat Desa Bukitbaling yang merupakan kerabat dari kedua belah pihak yang bersengketa.

Prosesi sumpah berlangsung lancar, tanpa ada protes dari pihak manapun. Sedangkan Senin sendiri dengan lantang mengucapkan sumpah menjunjung Al'quran, dibimbing dengan mengikuti ucapan salah seorang tokoh agama Islam yang bertindak sebagai rohaniawan.

Kepala Desa Bukit Baling, Syahroni mengatakan prosesi sumpah Alqur'an ini guna mengakhiri sengketa tanah antara Senin dan Sukri. Senin merasa telah membeli tanah tersebut sedangkan Sukri tak merasa menjualnya.

"Dengan telah disumpah, maka berakhirlah sengketa tanah ini, pihak Sukri tak akan melakukan gugatan baik perdata maupun pidana", ujar Syahroni. Ditambahkan, dalam perkara ini tidak ada kata menang atau kalah, namun hanya mencari jalan keluar dan menuntaskan kasus sengketa antara kedua belah pihak. (ref/kon)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Baca Berita Terbaru

10 Berita Paling Top