KOTA
JAMBI, TANJAB EKSPRES – Tim Buru Sergap (Buser) Polresta Jambi, berhasil
menciduk Said Husen (40) pelaku pencabulan anak kandung ditempat
persembunyiannya di Desa Niaso, Kecamatan Marosebo, Kabupaten Muarojambi, Rabu
(01/10).
Saat
ini Husin yang tinggal di Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kotabaru, Kota
Jambi tersebut telah mendekam di tahanan Mapolresta Jambi guna menunggu proses
hokum lebih lanjut. Demikian dikatakan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas Polresta Jambi, AKP Ahmad Isnaini kepada
wartawan, Rabu (03/10).
Menurut
Ahmad Isnani, perbuatan asusila ini dilakukan pelaku terhadap anak kandungnya
sendiri bersinisial SA (14) yang masih dibawah umur. Ironisnya, SA saat ini
mengandung delapan bulan akibat perbuatan ayah kandunya itu. “Kita tangkap di Niaso, saat itu dia ada di sana,” ujar Isnani
Dikatakan,
pekalu akan diproses secara hukum dan saat ini terancam hukuman berat yakni 15
tahun.
Sementara
itu, Said Husin mengaku kepada polisi hanya satu kali melakukan perbuatan tak
senonoh tersebut kepada anaknya. Ketika melakukan anaknya diancam untuk tak
menceritakan hal itu kepada siapa pun termasuk ibunya. (ref)
Warga
disekitar tempat tinggal Husin mengaku tak mengetahui kejadian tersebut.
Tetangga korban di sana terkesan tutup mulut dan memilih bungkam ketika
ditanya soal penangkapan Husin.
Korban
dan ibunya (Anak dan Istri Husin) sedang tak berada di tempat ketika hendak
dikonfirmasi terkait peroalan itu. (ref)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar