KOTA JAMBI, TANJAB EKSPRES - Polsekta Kotabaru Kamis (24/1) menetapkan NI (40) oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi sebagai tersangka terkait tewasnya Murhainis (46) warga RT. 27 Perumahan Mutiara Hijau, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.
Demikian dikatakan Panit II Opsnal Polsekta Kotabaru, Ipda Hendrik kepada wartawan usai memeriksa NI, Kamis (24/1). "Saat ini, NI telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dikenakan pasal 351 ayat (1) KUHP, subsider pasal 352 KUHP", ujar Hendrik.
Namun demikian, Hendrik menambahkan, NI tak ditahan alasannya ada jaminan dari Jafruddin, suaminya dan pengacaranya Sri Haryani, SH. Saat diperiksa di Polsek Kotabaru, NI memang didampingi pengacaranya tersebut.
"Kita tidak melakukan penahanan karena ada jaminan dari suami dan pengacaranya shingga tak akan melarikan diri ", ujar Hendrik.
Dikatakan Hendrik, kasus ini tetap dilanjutkan ketahapan penyidikan pada Senin (28/1). Sedangkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) secepatnya akan dikirim ke kejaksaan.
Kendati demikian, NI melalui pengacaranya, membantah kalau kliennya telah melakukan penganiayaan terhadap Murhainis.
Foto Ilustrasi |
"Tidak ada kejadian itu, sebab diantara Murhainis dan kliennya itu selama ini tak ada persoalan. Dan, meninggalnya Muarhainis sama sekali tak ada hubungannya dengan keributan itu", ujar Sri Haryani kepada wartawan.
Sedangkan pihak korban melalui penasehat hukumnya, Iksan Hasibuan, SH bersikukuh penyebab meninggalnya Murhainis diduga akibat dianiaya NI.
Hal itu dikatakan pengacara korban, kepada wartawan Rabu (23/1). "Silakan saja pihak terlapor membantah telah melakukan penganiayaan. Kita tetap bersikukuh kalau korban meninggal karena dugaan penganiayaan", ujarnya.
Menurut Hasibuan, merupakan hak pelaku penganiayaan untuk membantah, namun hasil visum dari dokter ada, dan menjelaskan faktor penyebab kematian Murhainis.
Seperti pernah dilansir, tewasnya Murhainis karena serangan jantung yang diduga akibat peristiwa perkelahian dirinya dengan NI pada 15 Januari 2013. Waktu itu istri Jafruddin ini sedang berada di warung manisan yang tak jauh dari rumahnya. Sesaat kemudian NI mendatanginya dan marah - marah.
Alasanya, kabel listrik yang menuju ke rumah Murhainis kendor dan menyentuh atap rumah NI. " Mungkin dia tidak terima dengan jawaban istri saya, lalu istri saya didorong dan terjadilah pertengkaran yang berujung perkelahian", ujar Jafruddin kepada wartawan.
Namun perkelahian itu tak berlangsung lama, karena banyak warga yang melerai. Namun, Murhainis mengalami banyak luka diantaranya, luka lecet pada leher, pelipis kiri dan luka lebam pada punggung dan pergelangan tangan. "Kami pergi ke Rumah Sakit Abdul Manap untuk divisum dan kemudian langsung melaporkan kejadian ini ke Polisi", tambahnya.
Tapi, malamnya, sekitar jam 10, kondisi Murhanis memburuk dan dia dilarikan ke ruang ICU Rumah Sakit Berata Nata. Sekitar 6 jam di Bratanata, Murhanis dinyatakan meninggal dunia karena mengalami shock pada jantung. Di rumah sakit ini juga dilakukan visum et repertum.
"Dokter menerangkan penyebab meninggalnya istri saya karena tekanan fisikis, lalu terkena serangan jantung. Kami meminta polisi dapat mengusut kasus ini", kata Jafruddin. (ref)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar