JAMBI, TANJAB EKSPRES – Penangkapan satu ton minyak tanah yang diduga
illegal oleh Anggota Kodim 0415 Batanghari, Sabtu (6/10/2012), menambah daftar
panjang puluhan kasus penangkapan Bahan Bakar Minyak (BBM) illegal di Provinsi
Jambi, dari Januari sampai Oktober 2012.
Minyak tanah illegal tersebut
ditangkap di Kelurahan Kasangjaya, Kecamatan Jambitimur, Kota Jambi, yang diketahui berasal dari Desa Simpang Bayat, Kecamatan
Bayunglencir, Kabupaten Musibanyu Asin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel).
Kasus ini kata Kepala
Seksi Intelijen (Kasintel) Korem 042 Garuda Putih (Gapu) Jambi, Mayor Inf. Drs. Robensius Saragih, diserahkan pihaknya ke
polisi guna diusut tuntas.
Sebelumnya,
Selasa (7/8/2012) penangkapan 50 ton minyak mentah oleh tim gabungan dari Intel
Korem 042/Gapu, Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Jambi dan
Polres Muarojambi di gudang penimbunan minyak mentah di RT. 10, RW. 04, Desa
Pijoan, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko) Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi.
BBM tersebut diletakan di lima unit mobil jenis PS 100 sebanyak 31 drum dan 23 tedmon kapasitas satu ton. Pada masing-masing mobil masih berisi enam tedmon dan tiga buah drum.
Kapolres
Muarojambi, AKBP Badaruddin ketika itu mengatakan kepada wartawan, pihaknya mengetahui
lokasi penimbunan BBM illegal dari Intel Korem 042/Gapu. Kasus ini terindikasi
melibatkan oknum Anggota Brigade Mobil (Brimob) Polisi Daerah (Polda)
Jambi sehingga penanganannya diserahkan ke Polda Jambi.
Namun, Kepala Satuan (Kasat) Brimob Polda Jambi, Kombes. Pol. Rudi Kristanto, MM kepada wartawan ketika itu mengatakan, dirinya tidak mengetahui soal keterlibatan oknum anggotanya dalam kasus tersebut.
Kepala Sub Distrik (Kasubdit)
IV Direskrimsus Polda Jambi, AKBP. Arif juga mengakui jika ada keterlibatan oknum
anggota polisi dalam kasus ini. Polda yang akan menangani kasusnya, sedangkan barang
bukti (BB) dititipkan ke Pertamina dengan alasan keamanan.
Menurut
Staf PAM Pertamina Jambi, Rohadi, dalam pengerebekan itu tiap tedmon
berisi lebih kurang satu ton minyak mentah. Total keseluruhan minyak yang
diamankan sekitar 50 ton, nilainya mencapai Rp. 290 juta.
Rohadi memperkirakan, aksi pencurian terjadi dimulai dari Kecamatan Mestong, Provinsi Jambi hingga ke Kecamatan Bayunglencir, Kabupaten Musibanyu Asin (Muba) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Kemudian, Senin (23/7/2012) Satuan Intel Brimob Polda Jambi berhasil menangkap praktik penjualan 12 drum BBM illegal jenis solar. Kemudian BBM itu diamankan di Markas Komado (Mako) Brimob Polda Jambi, di Jalan Lingkar Selatan, Kota Jambi.
BBM
ini diantaranya diketahui milik Surbakti Karo Karo, Bupati Karo, Sumatera Utara (Sumut) yang sekaligus big boss PT. Karo Jambi. Ditangkap petugas di
Kelurahan Kasangjaya Jambitimur.
Modus operandi ketika itu pelaku membongkar BBM dari dalam mobil tangki Nomor Polisi (Nopol) BH 8399 AJ, berkapasitas lima ribu liter untuk dijual sebelum masuk ke perusahaan pemilik.
Mobil Tangki Penyalur BBM Milik PT. Karo Jambi. Ft:\ Ist |
Modus operandi ketika itu pelaku membongkar BBM dari dalam mobil tangki Nomor Polisi (Nopol) BH 8399 AJ, berkapasitas lima ribu liter untuk dijual sebelum masuk ke perusahaan pemilik.
Mobil
Tangki BBM lainnya berplat Nopol BH 8066 AQ milik PT.Hang Tuah isi 10
ribu liter dan BH 8019 MH milik
PT.Carportama Tanggang Jaya (PT CTJ) Jambi, kapasitas 20 ribu liter. Kasus ini oleh Brimob
Polda Jambi dilimpahkan ke Bagian Reskrim Umum Polda Jambi.
Sedangkan
pada
bulan Juni 2012 lalu satu unit truk Nopol BH 8004 MF bermuatan tujuh
ton
minyak mentah, diamankan oleh pihak pertamina Jambi. Aksi pencurian
minyak mentah ini terjadi di kilometer 12, Desa Petaling, Kecamatan
Sungaigelam, Kabupaten
Muarojambi.
Selanjutnya,
Sabtu (23/3/2012) polisi
menciduk Agus (44) warga unit satu, Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo karena
menimbun BBM jenis premium.
Agus
digelandang Petugas Polsek Tanah Sepenggal Lintas yang ketika itu sedang menggelar
operasi di Simpang Somel, persisnya di Desa Embacanggedang, Kecamatan Tanah Sepenggal
Lintas, Kabupaten Tebo.
Sehari kemudian, Minggu (24/3/2012) Tim Patroli Multi Sasaran (PMS) Polsek Rimbo Ulu, berhasil mengamankan mobil tangki BBM yang telah dimodifikasi. Mobil tangki berukuran satu meter kali setengah meter (1m x 50 cm) terbuat dari drum bekas ini disita polisi ketika melakukan pengamanan di SPBU Rimbo Bujang.
Tangki
tersebut disita dari mobil suzuki katana warna merah Nopol BH 1028 LF. Saat itu
mobil dikemudikan Arianto warga Jalan Lesmana, Unit dua, Kelurahan Wirotoagung, Rimbo Bujang, lalu kasus diusut oleh Polsek
Rimbo Ulu.
Pada
hari itu juga, Minggu (24/3/2012) Jajaran Polda Jambi juga berhasil mengamankan ribuan liter BBM illegal
di Kota Jambi, Bungo dan Sarolangun, di Kota Jambi, polisi mengamankan 135
liter BBM yang dibeli Suriyanto (42), warga RT. 06, RW. 03, Desa Sungaibertam, Kecamatan Jaluko, Kabupaten
Muarojambi.
Suriyanto
kedapatan bolak-balik ke SPBU untuk membeli bensin menggunakan jerigen dan terjaring dalam razia
Singginjai Polsekta Jambitimur.
Kepala Unit (Kanit)
Reskrim Polsek Jambitimur, Inspektur Dua (Ipda). Hardianto mengatakan, ketika ditangkap pelaku
sedang memindahkan bensin dari mobil tangki jenis pick up merk suzuki carry Nopol BH 9343
GB, ke dalam jerigen menggunakan selang.
Di Bungo, polisi menangkap Saipul (38), warga SPC Unit tiga, Pelepat Ilir, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo, karena menimbun 10 galon bensin dan lima galon solar. Kemudian 20 galon lainnya diamankan dari tangan Umar dan Ismail warga Bungo.
Trus,
pada Selasa (10/7/2012 ) Direktorat Polisi Perairan (Dirpolair) Polda Jambi
menangkap 15 ton BBM illegal jenis
solar dari tiga truk tangki dan satu tag
boat di Pelabuhan Talangduku, Jambi. Ketika
itu Dirpolair Polda Jambi, Kombes. Pol. Bambang Irianto kepada wartawan mengatakan,
penangkapan 15 ton BBM itu berkat informasi masyarakat.
Salah satu SPBU di Kota Jambi yang merupakan distributor resmi BBM dari Pertamina. Ft:\ Rizal Ependi |
Disebutkan, tiga truk tangki berisi BBM ilagal tersebut memakai merek “Hengsen” dengan mobil Nopol BH 8031 WI, BH 4873 AE dan BM 9638 BD. Waktu itu pelaku hendak memindahkan minyak ke kapal tag boat merk Barito Agung milik perusahaan dari Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Barang bukti (BB) berupa tiga truk dan lima tersangka diamankan di Mako Polair Polda Jambi. Sementara satu unit tag boat diamankan di Sungai Batanghari persis di depan Rumah Dinas (Rumdis) Gubernur Jambi.
Bersamaan dengan itu, Selasa (10/7/2012) Jajaran Polsek Mestong juga menyergap satu kawanan pencuri minyak mentah dari pipa Pertamina di Paal satu, Kelurahan Tempino, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muarojambi.
Penangkapan
kawanan pencuri tersebut berawal dari laporan hasil Patroli Polsek Mestong dengan
Scurity Pertamina, mulai dari daerah Mestong hingga perbatasan Sumsel.
Yang ini BB-nya berupa 700 liter minyak mentah, sebuah mobil PS Nopol BH 8535 AI warna hijau. Di dalam mobil itu terdapat 4 buah tedmon plastik dan 6 buah drum, selang plastik ukuran 2 inc sepanjang 150 meter dan satu unit mobil Avanza Nopol B1405 UFO. Semuah BB diamankan di Polsek Mestong.
Yang ini BB-nya berupa 700 liter minyak mentah, sebuah mobil PS Nopol BH 8535 AI warna hijau. Di dalam mobil itu terdapat 4 buah tedmon plastik dan 6 buah drum, selang plastik ukuran 2 inc sepanjang 150 meter dan satu unit mobil Avanza Nopol B1405 UFO. Semuah BB diamankan di Polsek Mestong.
Selanjutnya,
Kamis (15/4/2012) pihak Polda
Jambi berhasil menangkap 35 ton BBM jenis solar ilegal di RT. 08, Keluarahan
Sijinjang, Kecamatan Jambitimur, Kota Jambi. Direskrim
Polda Jambi, Kombes. Pol. Nanang Hadiyanto melalui Kepala Satuan (Kasat) II Polda Jambi, AKBP.
Robert Sormin kepada wartawan, Jumat (16/4/2012) mengatakan, diduga kuat PT.
Corpatama Tanggang (PTCT) Jambi terlibat
sebagai penadah.
Hal itu diperkuat ditemukannya satu unit mobil tangki dengan Nopol BH 8045 HE berkapasitas 5 ribu liter tersebut bermerek PT CT Jambi. Dugaan ini karena Satreskrim Polda Jambi, berhasil menggrebek lokasi penimbunan sekitar 35 ton BBM jenis solar di empat titik dalam permukiman warga, ketika itu tiga tersangka dan sejumlah BB diamankan polisi.
Menurut
Nanang Hadiyanto, BB yang diamankan itu ditimbun dalam 7 tagmon
ukuran 1000 liter, satu tangki berisi 5 ribu liter, 10 drum, 2 gentong kotak berisisi
2 ribu liter, lima mesin penyedot dan puluhan meter selang. (ref)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar