Minggu, 07 Oktober 2012

Rekam Jejak Penangkapan BBM Illegal di Jambi



JAMBI, TANJAB EKSPRES – Penangkapan satu ton minyak tanah yang diduga illegal oleh Anggota Kodim 0415 Batanghari, Sabtu (6/10/2012), menambah daftar panjang puluhan kasus penangkapan Bahan Bakar Minyak (BBM) illegal di Provinsi Jambi, dari Januari sampai Oktober 2012.
Minyak tanah illegal tersebut ditangkap di Kelurahan Kasangjaya, Kecamatan Jambitimur, Kota Jambi, yang diketahui berasal dari Desa Simpang Bayat, Kecamatan Bayunglencir, Kabupaten Musibanyu Asin (Muba),  Sumatera Selatan (Sumsel). 

Kasus ini kata Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Korem 042 Garuda Putih (Gapu) Jambi, Mayor Inf. Drs. Robensius Saragih, diserahkan pihaknya ke polisi guna diusut tuntas.  

Sebelumnya, Selasa (7/8/2012) penangkapan 50 ton minyak mentah oleh tim gabungan dari Intel Korem 042/Gapu,  Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Jambi dan Polres Muarojambi di gudang penimbunan minyak mentah di RT. 10, RW. 04, Desa Pijoan, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko) Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi.

BBM tersebut diletakan di lima  unit mobil jenis PS 100 sebanyak 31 drum dan 23 tedmon kapasitas satu ton. Pada masing-masing mobil masih berisi enam tedmon dan tiga buah drum.

Kapolres Muarojambi, AKBP Badaruddin ketika itu mengatakan kepada wartawan, pihaknya mengetahui lokasi penimbunan BBM illegal dari Intel Korem 042/Gapu. Kasus ini terindikasi melibatkan  oknum Anggota Brigade Mobil (Brimob) Polisi Daerah (Polda) Jambi sehingga penanganannya diserahkan ke Polda Jambi.

Namun, Kepala Satuan (Kasat) Brimob Polda Jambi, Kombes. Pol. Rudi Kristanto, MM kepada wartawan ketika itu mengatakan, dirinya tidak mengetahui soal keterlibatan oknum anggotanya dalam kasus tersebut.

Kepala Sub Distrik (Kasubdit) IV Direskrimsus Polda Jambi, AKBP. Arif juga mengakui jika ada keterlibatan oknum anggota polisi dalam kasus ini. Polda yang akan menangani kasusnya, sedangkan barang bukti (BB) dititipkan ke Pertamina dengan alasan keamanan.

Menurut Staf PAM Pertamina Jambi,  Rohadi, dalam pengerebekan itu tiap tedmon berisi lebih kurang satu ton minyak mentah. Total keseluruhan minyak yang diamankan sekitar 50 ton, nilainya mencapai Rp. 290 juta.

Rohadi memperkirakan, aksi pencurian terjadi dimulai dari Kecamatan Mestong, Provinsi  Jambi hingga ke Kecamatan Bayunglencir, Kabupaten Musibanyu Asin (Muba)  Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). 

Kemudian, Senin (23/7/2012)  Satuan Intel Brimob Polda Jambi berhasil menangkap praktik penjualan 12 drum BBM illegal  jenis solar. Kemudian BBM itu diamankan di Markas Komado (Mako)  Brimob Polda Jambi, di Jalan Lingkar Selatan, Kota Jambi.

BBM ini diantaranya diketahui milik Surbakti Karo Karo, Bupati Karo, Sumatera Utara (Sumut) yang sekaligus big boss PT. Karo Jambi. Ditangkap petugas di Kelurahan Kasangjaya  Jambitimur. 
Mobil Tangki Penyalur BBM Milik PT. Karo Jambi. Ft:\ Ist

Modus operandi ketika itu pelaku membongkar BBM dari dalam mobil tangki Nomor Polisi (Nopol) BH 8399 AJ, berkapasitas lima ribu liter untuk dijual sebelum masuk ke perusahaan pemilik.

Mobil Tangki BBM lainnya berplat Nopol BH 8066  AQ milik PT.Hang Tuah isi 10 ribu liter dan BH 8019 MH  milik PT.Carportama Tanggang Jaya (PT CTJ) Jambi, kapasitas 20 ribu liter. Kasus ini oleh Brimob Polda Jambi dilimpahkan ke Bagian Reskrim Umum Polda Jambi.

Sedangkan pada bulan Juni 2012 lalu satu unit truk Nopol BH 8004 MF bermuatan tujuh ton minyak mentah, diamankan oleh pihak pertamina Jambi. Aksi pencurian minyak mentah ini terjadi di kilometer 12, Desa Petaling, Kecamatan Sungaigelam, Kabupaten Muarojambi.  

Selanjutnya, Sabtu (23/3/2012) polisi menciduk Agus (44) warga unit satu, Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo karena menimbun BBM jenis premium.

Agus digelandang Petugas Polsek Tanah Sepenggal Lintas yang ketika itu sedang menggelar operasi di Simpang Somel, persisnya di Desa Embacanggedang, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Tebo.

Sehari kemudian,  Minggu (24/3/2012) Tim Patroli Multi Sasaran (PMS) Polsek Rimbo Ulu, berhasil mengamankan mobil tangki BBM yang telah dimodifikasi. Mobil tangki berukuran satu meter kali setengah meter (1m x 50 cm) terbuat dari drum bekas ini disita polisi ketika melakukan pengamanan di SPBU Rimbo Bujang.

Tangki tersebut disita dari mobil suzuki katana warna merah Nopol BH 1028 LF. Saat itu mobil dikemudikan Arianto warga Jalan Lesmana, Unit dua, Kelurahan Wirotoagung,  Rimbo Bujang, lalu kasus diusut oleh Polsek Rimbo Ulu.

Pada hari itu juga, Minggu (24/3/2012) Jajaran Polda Jambi juga berhasil mengamankan ribuan liter BBM illegal di Kota Jambi, Bungo dan Sarolangun, di Kota Jambi, polisi mengamankan 135 liter BBM yang dibeli Suriyanto (42), warga RT. 06,  RW. 03,  Desa Sungaibertam, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muarojambi.

Suriyanto kedapatan bolak-balik ke SPBU untuk membeli bensin menggunakan jerigen dan terjaring dalam razia Singginjai Polsekta Jambitimur.

Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Jambitimur, Inspektur Dua (Ipda). Hardianto mengatakan, ketika ditangkap pelaku sedang memindahkan bensin dari mobil tangki jenis pick up merk suzuki carry Nopol BH 9343 GB, ke dalam jerigen menggunakan selang.

Di Bungo, polisi menangkap Saipul (38), warga SPC Unit tiga, Pelepat Ilir,  Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo, karena menimbun 10 galon bensin dan lima galon solar. Kemudian  20 galon lainnya diamankan dari tangan Umar dan Ismail warga Bungo.

Trus, pada Selasa (10/7/2012 ) Direktorat Polisi Perairan (Dirpolair) Polda Jambi menangkap 15 ton BBM  illegal jenis solar  dari tiga truk tangki dan satu tag boat di Pelabuhan Talangduku, Jambi.  Ketika itu Dirpolair Polda Jambi, Kombes. Pol. Bambang Irianto kepada wartawan mengatakan,  penangkapan 15 ton BBM itu berkat informasi masyarakat.
Salah satu SPBU di Kota Jambi yang merupakan distributor resmi  BBM dari Pertamina. Ft:\ Rizal Ependi

Disebutkan, tiga truk tangki berisi BBM ilagal tersebut memakai merek “Hengsen” dengan mobil Nopol BH 8031 WI,  BH 4873 AE dan BM 9638 BD. Waktu itu pelaku hendak memindahkan minyak ke kapal tag boat merk Barito Agung milik perusahaan dari Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Barang bukti (BB) berupa tiga truk dan lima tersangka diamankan di Mako Polair Polda Jambi. Sementara satu unit tag boat diamankan di Sungai Batanghari persis di depan Rumah Dinas (Rumdis) Gubernur Jambi.

Bersamaan dengan itu, Selasa (10/7/2012) Jajaran Polsek Mestong juga menyergap satu kawanan pencuri minyak mentah dari pipa Pertamina di Paal satu, Kelurahan Tempino, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muarojambi.

Penangkapan kawanan pencuri tersebut berawal dari laporan hasil Patroli Polsek Mestong dengan Scurity Pertamina, mulai dari daerah Mestong hingga perbatasan Sumsel.

Yang ini BB-nya  berupa 700 liter minyak mentah, sebuah mobil PS Nopol BH 8535 AI warna hijau. Di dalam mobil itu terdapat 4 buah tedmon plastik dan 6 buah drum, selang plastik ukuran 2 inc sepanjang 150 meter dan satu unit mobil Avanza Nopol B1405 UFO. Semuah BB diamankan di Polsek Mestong.

Selanjutnya, Kamis (15/4/2012) pihak Polda Jambi berhasil menangkap 35 ton BBM jenis solar ilegal di RT. 08, Keluarahan Sijinjang, Kecamatan Jambitimur, Kota Jambi. Direskrim Polda Jambi, Kombes. Pol. Nanang Hadiyanto melalui Kepala Satuan (Kasat) II Polda Jambi, AKBP. Robert Sormin kepada wartawan, Jumat (16/4/2012) mengatakan, diduga kuat PT. Corpatama Tanggang  (PTCT) Jambi terlibat sebagai penadah.

Hal itu diperkuat ditemukannya satu unit mobil tangki dengan Nopol BH 8045 HE berkapasitas 5 ribu liter tersebut bermerek PT CT Jambi. Dugaan ini karena Satreskrim Polda Jambi, berhasil menggrebek lokasi penimbunan sekitar 35 ton BBM jenis solar di empat titik dalam permukiman warga, ketika itu tiga tersangka dan sejumlah BB diamankan polisi.

Menurut Nanang Hadiyanto, BB yang diamankan itu ditimbun dalam 7 tagmon ukuran 1000 liter, satu tangki berisi 5 ribu liter, 10 drum,  2 gentong kotak berisisi 2 ribu liter, lima mesin penyedot dan puluhan meter selang. (ref)

















Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Baca Berita Terbaru

10 Berita Paling Top