KOTA
JAMBI, TANJAB EKSPRES – Perangkat lunak atau software komputer bajakan yang
diinstal (dimasukan) pada personal computer (PC), laptop, notebook dan sejenisnya, mulai dikikis.
Pemerintah
dianjurkan menggunakan perangkat lunak asli (original software), baik untuk
program windows maupun program pendukung lainnya, seperti Microsoft Office yang terdiri dari Microsoft Word,
Exel, Power Point dan sebagainya.
H.
Munzaer, dari Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkomimfo) RI mengatakan,
saat ini Indonesia dikenal sebagai salah satu negara pembacak perangkat
lunak terbesar. Bahkan pembajakan software ini mencapai angka 85 persen.
Walikota Jambi. dr. H. R. Bambang Priyanto dalam sosilalisasi OSS. Ft:\RE |
Hal
itu dikatakan H. Muzaer pada sosialisasi perangkat lunak legal, open surce
software (OSS), di Gedung Balai PKK Kota Jambi, Selasa (23/10).
Menurutnya,
yang menjadi dasar hukum dari sosialisasi perangkat lunak legal ini surat edaran (SE) menteri komunikasi dan informasi
(menkomimfo) No. SE/05/SK/komimfo/10/2005 dan pemberdayaan SE/01/MPAN/3/2009,
tentang pemanfaatan perangkat lunak legal.
“Perangkat
lunak legal ini mudah dibuka dan gampang dioperasikan.
Mudah-mudahan OSS ini memberikan menfaat bagi pegawai di Pemerintah Kota Jambi,” ujar Muzaer.
Mudah-mudahan OSS ini memberikan menfaat bagi pegawai di Pemerintah Kota Jambi,” ujar Muzaer.
Selaku
pemerintah, Muzaer menambahkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi harus memberikan
dorongan kepada masyarakat untuk menggunakan software legal ini dan nanti
manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat itu sendiri.
Saat
ini tengah digalakan program menuju sektor ekonomi kreatif berbasis informasi
teknologi (IT). “Saya berharap kawa-kawan di Jambi dapat menggunakan OSS ini,” tukasnya.
Sementar
itu, Walikota Jambi, dr. H. R. Bambang Priyanto dalam sambutannya menyampaikan
dirinya menyambut baik program ini.
Dan
soal ini telah dideklarasikan pemerintah pada 30 Juni 2004 yang melibatkan
sedikitnya 18 kementrian. “Deklarasi ini
dinamakan Indonesia The Open Source atau
ITOS,” kata Bambang Priyanto. (ref)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar