KOTA JAMBI, TANJAB EKSPRES - Sekretaris Derah Kota Jambi, H. Daru Pratomo menghimbau para Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tidak berpolitik. Sebab hal itu melanggar aturan dan bagi yang ketahuan akan dikenakan sanksi.
Demikian dikatakan Daru di sela - sela pembukaan jambore PKK Kota Jambi, di Pelataran Kantor Walikota Jambi, Selasa (26/3). "Inikan ada aturannya, tapi sudahlah saya harap pers tak usah bikin polemik", ujar Daru.
Pernyataan Sekda Kota Jambi ini senada dengan pernyataan Sekda Provinsi Jambi, H. Syahrasaddin beberapa waktu lalu. Menurut Syahrasaddin, para PNS yang kedapatan menjadi tim kampanye calon kepala daerah tertentu akan diberikan sanksi.
H.Daru Pratomo |
H. Syahrasaddin |
"Karena PNS tidak boleh berpolitik dan tidak boleh masuk partai politik", katanya kepada wartawan usai melantik Dewan Pengurus Korp Pegawai Negeri Republik Indonesia (Kopri) Kota Jambi Kamis (14/2/13).
"Ini tidak boleh dan itu dilarang, ada aturannya. Kalau masalah sanksi nanti akan kita pelajari dan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku", ujar Syahrasadin.
Mengenai sanksi yang diberlakukan bagi PNS yang menjadi tim kampanye, kata Syahrasaddin, jelas dia akan dikenakan sanksi. Sedangkan kalau dia ikut partai politik justru diberhentikan dari PNS.
"Tapi kalau dia mencalonkan diri sebagai kepala daerah saja, maka dia harus mengundurkan diri dari jabatan PNS-nya", tegas Syarahsaddin.
Pantauan Tanjab Ekspres, untuk mengetahui oknum PNS ikut partai politik atau tidak, atau sekedar menjadi tim kampanye diperlukan pengawasan ekstra pihak terkait. Karena saat ini sulit membedakan apakah sang PNS berpolitik, jadi tim sukses atau sekedar ikut kampanye dari salah satu calon kepala daerah.
Para PNS itu bisa saja berdalih mengikuti kegiatan sang kepala daerah, karena saat ini diduga ada oknum kepala daerah yang masih aktif melakukan kampanye terselubung dengan dalih sebagai pemimpin yang memasyarakat. (ref)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar