Mantan Sekda Kota Jambi Penuhi Panggilan Jaksa
KOTA JAMBI, TANJAB EKSPRES - Tak dinyana sidang kasus tindak pidana korupsi proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran tahun 2004, menyulut bara api pada tubuh Organisasi Massa KOMPAK Jambi.
Berjuang demi menegakan kebenaran, itulah slogan mereka ketika menggelar aksi damai di Kantor Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (6/3). "Panggil, panggil, panggil HBA. Panggil HBA sekarang juga !", ujar para demonstran yang tergabung dalam Komunitas Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (KOMPAK) Jambi.
Sebuah sepanduk besar diusung, berjalan menuju Pengadilan Negeri (PN) Jambi, tempat sidang terdakwa kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) tahun 2004, digelar.
Ini kesekian kalinya disidang, Mantan Walikota Jambi, H. Arifien Manap, Mantan Ketua DPRD Kota Jambi, H. Zulkifli Shomad dan Mantan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Jambi, H. Arifuddin Yasak. Ketiga mantan pejabat penting di eksekutif dan legislatif Pemerintah Kota Jambi ini, jadi terdakwa.
Menariknya, sidang yang dipimpin Hakim Ketua Nelson Sitanggang, SH, MH dengan Jaksa Penuntut Umum Raadi Oktia, SH, menghadirkan Mantan Sekretaris Daerah Kota Jambi, H. Hasan Basri Agus (HBA) yang nota bene Gubernur Jambi.
Kehadiran HBA memenuhi undangan PN untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus tipikor pengadaan mobil damkar. Begitu kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Raadi Oktia kepada wartawan usai sidang sebelumnya, Kamis (28/2).
Sidang berlangsung lancar, HBA yang saat itu berkapasitas sebagai mantan sekretaris daerah (Sekda) Kota Jambi, terlihat menjawab pertanyaan - pertanyaan yang dilontarkan penegak hukum.
Penghujung sidang, jawaban - jawaban yang diutarakan HBA, tak satupun mendapat sanggahan dari ketiga terdakwa tadi. "Saya telah memenuhi undangan PN", ujar HBA usai sidang.
Begitu hendak keluar dari PN, HBA disambut pendemo yang sejak awal persidangan telah berorasi di luar Gedung PN. Bahkan massa diperkirakan puluhan orang sempat seolah mengejar kendaraan yang ditumpangi HBA. Mobil berhenti dan terjadilah kericuhan antara pendemo dengan pengawal HBA.
Informasi yang dirangkum Tanjab Ekspres dari berbagai sumber menyebutkan dua orang jadi korban dalam insiden itu. Yasir (23) dan Bayu (21) dilarikan ke Rumah Sakit Raden Mattaher Jambi, guna diberikan perawatan akibat cidera dalam bentrok tersebut.
Kordinator Lapangan Unjukrasa, A. Hilal kepada wartawan menyebutkan kedatangan HBA ke sidang kasus damkar tersebut karena dipanggil jaksa untuk menjadi saksi.
Pemanggilan itu dilakukan oleh JPU Raadi Oktia atas permintaan Hakim Ketua Nelson Sitanggang pada persidangan sebelumnya, Kamis (28/2). Mengenai bentrok tersebut, itu salah paham saja, masa bukan mau mengejar kendaraan HBA, tapi mau bubar dan pulang.
"Tadinya kami mau pulang, namun karena posisi kami berdampingan dengan mobil HBA dikira kami mau menyerang mobil itu, padahal tidak sama sekali", ujar Hilal kepada wartawan.
Sementara itu, Sekda Kota Jambi H. Syahrasaddin kepada wartawan mengatakan HBA hadir ke PN Jambi tersebut atas inisiatif sendiri. Dia tidak diundang oleh pihak PN, karena yang menjalani persidangan saat ini ialah mantan pemimpinnya.
"Beliaukan tidak ada undangan, ini hanya inisitaif beliau untuk dapat menjawab persidangan tempoh hari. Ini salah satu bukti beliau menunjukan kepada kita bahwa tidak ada yang kebal hukum. Dan siapapun saja sama dihadapan hukum", ujar sekda. (ref)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar