JAMBI, TANJAB EKSPRES - Kalau tak ada aral melintang, hari ini Rabu (6/3) Mantan Sekda Kota Jambi, H. Hasan Basri Agus (HBA) diminta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadiri sidang kasus korupsi Mantan Walikota Jambi, Arifien Manap. HBA diminta hadir sebagai saksi atas kasus tersebut.
Sebelumnya ada pandangan negatif terhadap lambannya proses sidang pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jambi dalam kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) 2004 dengan terdakwa tiga mantan kepala daerah. Proses persidangan yang awalnya lamban, kini persidangan dibuat marathon dalam sepekan.
Tiga mantan kepala daerah yang menjadi terdakwa yakni Arifien Manap (mantan Walikota Jambi), Abdullah Hich (mantan Bupati Tanjung Jbaung Timur), Madjid Muaz (mantan Bupati Tebo), Zulkifli Somad (mantan Ketua DPRD Kota Jambi) dan mantan Sekda Tanjabtim, Syarifuddin Fadil.
Mantan Sekda Kota Jambi HBA. Foto:\Ist |
Sidang mantan Walikota Jambi, Arifien Manap yang telah dilaksanakan Kamis (28/2) di Pengadilan Negeri (PN) Jambi. Sekitar satu jam jalani persidangan dengan berbagai pertanyaan, terdakwa Arifien Manap minta izin kepada majelis hakim untuk minum terlebih dahulu.
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (Damkar) Kota Jambi tersebut menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terhadap terdakwa.Arifien Manap menjalani persidangan dengan kondisi kesehatan yang masih sakit dan menggunakan kursi roda.
Dari pantauanTanjab Ekpres di Pengadilan Tipikor Jambi, puluhan dari keluarga dan kerabat terdakwa memenuhi ruangan untuk menyaksikan secara langsung acara persidangan tersebut.
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim yang diketuai oleh Nelson Sitanggang SH MH meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Raadi Oktia, SH untuk menghadirkan mantan Sekda Kota Jambi HBA di persidangan selanjutnya, Hari ini Rabu (6/3).
Menurut pengacara Arifien Manap, Nasri Umar menyebutkan kehadiran mantan Sekda untuk diminta keterangan yang ditandatanganinya, yang ditadatangani itu perda dari keputusan DPRD pada tanggal 7 Juni 2004, ada tandatangan Sekda pada saat itu.
“Kalau memang keterangan dari mantan Sekda HBA dibutuhkan dalam persidangan, maka kita minta dia untuk hadir. Karena dalam keterangan-keterangan dari beberapa saksi menyatakan waktu itu HBA tidak pernah hadir dalam pembahasan, tapi untuk membuktikan hadir atau tidak mungkin bisa kita hadirkan disini,”katanya.
Sementara mantan Bupati Tanjabtimur, Abdullah Hich juga ikut menyaksikan sidang terdakwa Arifien Manap. Sidag terdakwa Abdullah Hich, Rabu (27/2) sempat tertunda karena saksi ahli tidak hadir dipersidangan. (ref/srg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar