KOTA JAMBI, TANJAB EKSPRES - Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Aset Daerah (AL-PAD) Kamis (14/3) menggelar unjukrasa di Kantor Walikota Jambi dan Gedung DPRD Kota Jambi.
Aliansi mendesak walikota dan DPRD untuk membatalkan perizinan Giant Supermarket yang dinilai aliansi tak memenuhi prosedur perizianan yang benar. Pengunjukrasa juga meminta walikota Jambi untuk mencopot salah seorang kepala SKPD yang diduga membuat prosedural tak benar dalam penerbitan izin.
AL PAD Ketika menggelar unjukrasa di Gedung DPRD Kota Jambi. FT:\ RE |
Namun demikian, dalam pernyataan sikapnya, pengunjukrasa menyebutkan Walikota Jambi H. Bambang Priyanto telah mengeluarkan surat izin prinsip pendirian Giant Supermarket Nomor : 650/021/Distarum 2012, tertanggal 8 Januari 2013.
Surat tersebut menurut pengunjukrasa diberikan kepada Anton Lukmanto yang diduga merupakan perwakilan PT. Hero Supermarket. Tbk. Surat izin inilah diduga kuat oleh pengunjukrasa tidak melalui proses pemenuhan izin yang benar dalam Perda.
Salah seorang pendemo, Yanto dari LSM HAM Indonesia meminta kepada DPRD untuk bekerja maksimal dan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi wakil rakyat. " Ini saya nilai telah kotor sekali, makanya kami minta untuk berbenah diri", ujar Yanto di hadapan anggota dewan.
Kemudian didalam pernyataan sikapnya juga, pengunjukrasa melangsir, di dalam surat yang dikeluarkan Pemerintah Kota Jambi tersebut tertera lokasi rencana pembangunan Giant Supermarket di Jalan Kol Pol M. Thaer, Kelurahan Tambaksari, Kecamatan Jambiselatan, Kota Jambi di atas sebidang tanah hak milik Nomor : 1052 tanggal 16 April 1979 atas nama Ny. Liliana Tanzannia dengan luas tanah 1.063 M2.
Trus adalagi sertifikat hak milik nomor : 944 tanggal 18 November 1978 atas nama Sarkawi dengan luas tanah 1.600 M2. Namun setelah dilakukan pengecekan, menurut pendemo, ternyata lokasi dimaksud tidak berada di Kelurahan Tambaksari, namun berada di Kelurahan Wijayapura, Kecamatan Jambiselatan, Kota Jambi.
AL PAD Ketika diterima Anggota DPRD Kota Jambi. FT:\ RE |
Dikatakan pendemo, rencana proyek tersebut tak ada study kelayakan adanya pusat perdagangan (supermarket). Pendemo menilai proyek ini nantinya berpotensi menimbulkan persoalan baik secara sosial dan pertumbuhan ekonomi di Kota Jambi.
Pembangunan Supermarket yang nantinya mungkin akan dilakukan penimbunan diduga akan menyebabkan banjir dadakan di seputar lokasi proyek jika musim penghujan. "Oleh sebab itu kami meminta Pemerintah Kota Jambi untuk membatalkan perizinan tersebut", ujarnya.
Selang setengah jam para pendemo disambut DPRD Kota Jambi di ruang rapat Gedung DPRD Kota Jambi. Terlihat beberapa anggota dewan diantaranya, Muhammad Sayadi, Jefri Pardede dan beberapa orang PNS dari sekretariat DPRD Kota Jambi. Usai di DPRD pendemo menggelar unjukrasa di Kantor Walikota Jambi.
Berhubung Walikota Jambi, Wakil Walikota Jambi dan Sekda Kota Jambi sedang tak berada di kantor saat itu. Pendemo hanya berorasi di depan pintu utama Kantor Walikota Jambi. (ref)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar