Selasa, 19 Maret 2013

Pola BOT Tak Memberatkan Pedagang

 Singarimbun : Angsoduo Harus Dibahas di Sidang Paripurna 

KOTA JAMBI, TANJAB EKSPRES - Wakil Gubernur Jambi, H. Fahcrori Umar mengatakan rencana pembangunan Pasar Tradisonal Angsoduo di lokasi baru dengan Pola Bangun Guna Serah (BGS) atau istilah krennya Pola Perjanjian BOT (Built Operate and Transfer) tak akan memberatkan para pedagang. 

Kerana Pemerintah Provinsi Jambi berupaya menetapkan nilai kios dan los (tempat berjualan/red) dengan harga terjangkau. Hal itu dikatakan Wakil Gubernur Jambi pada Sidang Paripurna DPRD Provinsi Jambi, Selasa (19/3). 

Pembangunan Pasar Tradisonal Angsoduo ini diterapkan dengan Pola BGS/BOT artinya pembangunan pasar ini didanai penuh dan dikelola oleh investor dalam jangka waktu tertentu. 

Pasar Tradisional Angsoduo yang rencananya akan dipindahkan. Foto:\ RE
"Pada prinsipnya, secara terbatas, sosialisasi telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Jambi, kepada pedagang Pasar Tradisonal Angsoduo lama pada saat verifikasi data pedagang", kata wagub. 

Seluruh Fraksi DPRD Provinsi Jambi telah sepakat dengan Pemerintah Provinsi Jambi, setelah dilakukan lelang pekerjaan proyek pembangunan pasar tersebut akan dilakukan sosialisasi intensif kepada pedagang yang dilakukan bersama investor dan Pemerintah Kota Jambi. 

“Kita berharap pedagang akan dapat menerima rencana kerjasama tiga pihak ini, dan dapat berpartisipasi aktif untuk menciptakan pasar tradisional yang bersih dan sehat", tambah wagub. 

Namun demikian, Anggota DPRD Kota Jambi dari Fraksi Golkar, Nuzul Prakasa, menyebutkan dirinya kurang sependapat jika proyek pasar tersebut dibangun dengan Pola BOT. Alasanya pedagang nantinya akan dirugikan, karena sewa kios ditetapkan oleh pengelola. 

"Kalau dengan Pola BOT, tak usah pemerintah provinsi yang bangun, kami saja (pemerintah kota) bisa", kata Nuzul. 

Jefri Pardede anggota DPRD yang juga dari Fraksi Golkar menyebutkan saat ini masyarakat menunggu agar pembangunan pasar tersebut dapat terlaksana. Soal proses pembangunan maupun pola yang dilakukan pemerintah, masyarakat tak tahu soal itu. 

Sedangkan Anggota DPRD Kota Jambi dari Fraksi PDIP, Junaidi Singarimbun menyatakan setuju jika pembangunan pasar dilaksanakan dengan cepat. Syaratnya harus ada dasar seperti Keputusan Presiden (Kepres) atau Peraturan Menteri (Permen). 

Jadi dengan adanya kedua payung hukum tadi, pembangun pasar memiliki dasar dalam mewujudkan Pembangunan Pasar Angsoduo yang baru. 

Namun, Singarimbun menambahkan, jika tak ada kepres atau permen rencana ini hendaknya dilakukan pembahasan dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Jambi. "Kalau tak ada Kepres atau Permen, harus dibahas dalam sidang paripurna", ujarnya. 

Sementara itu Ketua LSM Sembilan Jambi, Raden Jamhuri memunculkan wacana, hendaknya pembangunan pasar ini dilakukan dengan Pola Satu Rim. Maksudnya, para pedagang dibagikan kertas sebanyak satu rim untuk dibubuhi tanda-tangan tentang setuju tidaknya pembangunan pasar dengan Pola BOT yang dicanangkan pemerintah. 

"Saya rasa pola ini yang akan saya cuatkan, tak usah seluruh pedagang, separohnya saja membubuhkan tandatangan ini bisa menjadi acuan", tandasnya. (ref)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Baca Berita Terbaru

10 Berita Paling Top