JAMBI, TANJAB EKSPRES - Pemerintah Provinsi Jambi secara resmi melansir kehadiran Gubernur Jambi Hasan Basri Agus ke Pengadilan Negeri Jambi pada Rabu 6 Maret 2013, merupakan salah satu bentuk gubernur menghargai proses hukum.
Pernyataan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi tersebut dishare kepada awak Media Massa Jambi, melalui surat elektronik, Kamis (7/3). Dikatakan, kehadiran Gubernur Jambi H Hasan Basri Agus (HBA) di Pengadilan Negeri (PN) (Rabu, 06/03) pada sidang kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) Kota Jambi cukup mengejutkan.
Gubernur Jambi H. Hasan basri Agus. FT:\ RE |
Sontak, baik di halaman parkir PN Jambi dan juga ruang persidangan sesak oleh pengunjung yang ingin melihat langsung proses jalannya persidangan yang sudah menetapkan Arifin Manap sebagai tersangka tersebut.
Kehadiran Gubernur Jambi HBA, merupakan suatu tindakan yang patut dijadikan contoh, karena dengan hadirnya HBA di persidangan ini merupakan suatu tindakan nyata dalam menghargai proses penegakan hukum di Provinsi Jambi.
Dalam persidangan, Gubernur Jambi HBA memberikan keterangan dalam kapasitas sebagai saksi. Gubernur Jambi HBA juga ditanya oleh hakim tipikor tentang proses administrasi awal pengadaan mobil damkar, dalam kapasitas sebagai Sekda Kota Jambi pada waktu itu.
Usai memberikan keterangan, HBA langsung menuju kendaraan. Meski di hadang puluhan wartawan yang sudah menunggu dari awal, HBA tidak menjawab secara rinci pertanyaan wartawan. Gubernur Jambi HBA hanya mengatakan bahwa dirinya sudah memenuhi kewajiban untuk hadir di persidangan. "Saya sudah memenuhi kewajiban saya," ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (sekda) Provinsi Jambi H. Syahrasaddin, ketika menggelar jumpa pers, menyebutkan alasan gubernur menhadiri sidang tersebut, karena dirinya (gubernur-red) sangat menghargai persidangan dan proses hukum.
"Jadi saya ingin menyampaikan, bahwa pak gubenur sangat menghargai persidangan," kata sekda.
Lebih lanjut sekda mengungkapkan bahwa sebenarnya kedatangan gubernur dikarenakan panggilan hati nurani serta inisiatif pribadi untuk memberikan keterangan jika diperlukan dalam sidang. Secara prosedural, gubernur tidak menerima undangan secara resmi untuk hadir di persidangan.
Sekda melanjutkan, hadirnya gubernur karena ia ingin menunjukan dan menyampaikan pesan bahwa semua orang sama dan tidak ada yang kebal di mata hukum. "Jadi gubernur juga mengisyaratkan kepada kita untuk melakukan hal yang sama, jika persidangan menginginkan kita untuk hadir," tandasnya. (ref)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar