JAMBI - Upaya buruh di Jambi mendesak Pemerintah Provinsi Jambi untuk menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2014 dari sebelumnya Rp. Rp. 1.502.230 /bulan menjadi Rp. 1.600. 000 / bulan hanya tinggal isapan jempol saja.
Sebab hasil audensi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Provinsi Jambi dengan Gubernur Jambi, H. Hasan Basri Agus (HBA) tak membuahkan hasil yang diharapkan.
Dikatakan demikian, karena HBA telah mengeluarkan pernyataan pers tentang hasil pertemuannya dengan Dewan Pengupahan dan SBSI Provinsi Jambi, Malam Rabu (13/11).
Buruh saat demo menuntut UMP 2014 Dinaikan. Foto RE |
Pertemuan tersebut kemudian memperoleh kesimpulan, diantaranya, HBA mengatakan bahwa tak mungkin UMP yang telah ditetapkan itu dinaikan kembali mengingat surat keputusan (SK) gubenur telah dikeluarkan.
Menurut HBA, keluarnya SK tentang UMP yang ditetapkan Rp. 1.502.230 tersebut berpegang pada masukan yang diberikan oleh dewan pengupahan.Jadi hasil pertemuan tersebut ada beberapa kesepakatan, SK UMP Tahun 2014 tetap dijalankan sesuai dengan SK Gubernur yang ada.
Kemudian gubernur diminta menyurati bupati/walikota se Provinsi Jambi agar segera membentuk Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi. “Kita sudah buat surat edaran, tadi sudah saya tanda tangani,” ujarnya.
Selanjutnya, gubernur menyurati perusahaan agar membayar UMP itu kepada karwawan/buruh yang lajang. Rp1.502.230, itu khusus untuk lajang, pedoman bagi yang lajang, sedangkan yang sudah berkeluarga kita menghimbau agar memperhatikan berapa jumlah anaknya dan sebagainya.
Gubernur akan memanggil Kepala Jamsostek (tadi usulan mereka), tentang pemotongan Jamsostek buruh, supaya diperhatikan untuk kesejahteraan buruh, terutama dana CSR-nya, untuk perumahannya, mungkin termasuk ambulans, angkutan buruh, angkutan anak-anak sekolah bagi karwayan.
“Jadi, itu yang mereka himbau kepada Jamsostek, dan itu nanti akan kita pertemukan. Saya akan memanggil Jamsostek dan Serikat Buruh juga kita panggil,” ungkap gubernur. (hms/rizal ependi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar