KOTA JAMBI, TANJAB EKSPRES - Syarif (39) Bandar Narkoba di Jambi kembali dibekuk polisi ketika melakukan transaksi dengan seorang pemakai narkoba. Sang bandar ditangkap di Kawasan Rumah Dinas Gubernur Jambi, tepatnya di Jalan Sulthan Thaha, Kecamaan Pasar Kota Jambi, Sabtu (19/1).
Dari tangan Syarif alias Alif, polisi berhasil mengamankan 150 butir narkoba jenis ekstacy dan uang Rp. 10 juta yang diduga didapat dari hasil penjualan narkoba. Kemudian polisi juga menyita satu unit HP (telepon genggam) Merk Nokia.
Malam tadi, Alif tak bisa pulang ke rumahnya di Jalan Diponegoro, RT. 16, Kelurahan Sulanjana, Jambi Timur. Dia harus mendekam di sel tahanan Mapolresta Jambi guna menunggu proses hukum selanjutnya.
Penangkapan Syarif ini karena adanya informasi dari masyarakat kalau di ancol (kawasan rumah dinas gubernur Jambi-red) akan ada transaksi narkoba. Polisi kemudian melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.
"Setelah melakukan cross cek, kami langsung melakukan penangkapan. Ternyata pelaku memang telah lama menjadi TO (target operasi) kami", ujar Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Witry Hariyono kepada wartawan, Senin (21/1).
Menurut Kasat Narkoba, pihaknya masih mendalami kasus tersebut, karena Alif mengaku diriya hanyalah kurir dan barang itu didapatnya dari seseorang yang bernama Budi. Pelaku akan dijerat dengan pasal 112 undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 dan terancam hukuman 5 tahun penjara.
Sementara itu, kepada wartawan Alif mengaku dirinya hanyalah seorang kurir yang tugasnya mengantarkan barang ersebut kepada para pelanggan. "Saya dapatkan barang ini dari Budi, saya diupah Rp. 500 ribu untuk mengantarkan barang ini", tukasnya. (ref)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar