Selasa, 02 April 2013

Dewan Punya Bukti Angsoduo Milik Pemkot Jambi


KOTA JAMBI, TANJAB EKSPRES – DPRD Provinsi Jambi mengaku memiliki bukti secara defacto kalau Pasar Tradisional Angsoduo adalah milikPemerintah Kota Jambi.

Demikian dikatakan Anggota DPRD Kota Jambi, Abdus shomad kepada wartawan. Menurut Shomad, DPRD Kota Jambi akan membentuk panitia khusus (Pansus) guna membahas persoalan pembangunan dan relokasi pasar angsoduo yang rencananya akan mamai pola BOT.

“Kita merasa diabaikan oleh pemerintah provinsi, makanya kita membentuk pansus. Karena Angsoduo itu milik Pemerintah Kota Jambi dan kami memiliki bukti secara defacto”, tambah Shomad.

Pasar Tradisional Angsoduo Kota Jambi. Foto:\ Dok TE
Seperti pernah dilansir, Anggota DPRD Kota Jambi dari Fraksi Golkar,  Nuzul Prakasa, menyebutkan dirinya kurang sependapat jika proyek pasar tersebut dibangun dengan Pola BOT. Alasanya pedagang nantinya akan dirugikan, karena sewa kios ditetapkan oleh pengelola.

"Kalau dengan Pola BOT, tak usah pemerintah provinsi yang bangun, kami  saja (pemerintah kota) bisa", kata Nuzul.

Jefri Pardede anggota DPRD yang juga dari Fraksi Golkar menyebutkan saat ini masyarakat menunggu agar pembangunan pasar tersebut dapat terlaksana. Soal proses pembangunan maupun pola yang dilakukan pemerintah, masyarakat tak tahu soal itu.

Sedangkan Anggota DPRD Kota Jambi dari Fraksi PDIP, Junaidi Singarimbun menyatakan setuju jika pembangunan pasar dilaksanakan dengan cepat. Syaratnya harus ada dasar seperti Keputusan Presiden (Kepres) atau Peraturan Menteri (Permen).

Jadi dengan adanya kedua payung hukum tadi, pembangun pasar memiliki  dasar dalam mewujudkan Pembangunan Pasar Angsoduo yang baru. Namun, Singarimbun menambahkan, jika tak ada kepres atau permen rencana ini hendaknya dilakukan pembahasan dalam Sidang Paripurna DPRD  Kota Jambi. "Kalau tak ada Kepres atau Permen, harus dibahas dalam  sidang paripurna", ujarnya.

Sementara itu Ketua LSM Sembilan Jambi, Raden Jamhuri memunculkan  wacana, hendaknya pembangunan pasar ini dilakukan dengan Pola Satu  Rim. Maksudnya, para pedagang dibagikan kertas sebanyak satu rim untuk   dibubuhi tanda-tangan tentang setuju tidaknya pembangunan pasar dengan  Pola BOT yang dicanangkan pemerintah.

"Saya rasa pola ini yang akan saya cuatkan, tak usah seluruh pedagang,  separohnya saja membubuhkan tandatangan ini bisa menjadi acuan", 
tandasnya. (ref)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

10 Berita Paling Top