Rabu, 02 Oktober 2013

Beacukai Jambi Gagalkan Penyelundupan Kamera

JAMBI - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Jambi, berhasil mencegah masuknya 1.224 set kamera DSLR EOS 1100 D ilegal dari Batam ke daerah tersebut.
Selain kamera, Bea Cukai juga berhasil mengamankan barang-barang lainnya yang dibawa dengan Kapal Motor (KM) Rezky Baru, dan dikemas dalam paket berbagai ukuran sebanyak 460 paket.

"Penangkapan dilakukan pada 11 September lalu di perairan Sungai Batanghari, Jambi, di kawasan Pelabuhan Talang Duku," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Jambi, Suryana, Rabu di Jambi.

Ia menjelaskan, kronolois penangkapan bermula pada 10 September, saat itu pihaknya menerima informasi bahwa akan masuk kapal motor yang diduga membawa barang-barang ilegal ke Jambi melalui perairan Batanghari.

Suryana lantas menindaklanjuti informasi tersebut dengan menginstruksikan tim patroli perairan untuk melakukan pengecekan. Akhirnya, pada 11 September 2013, KM Rezky Baru berhasil diamankan.

"Dari hasil pemeriksaan, KM Rezky Baru ini diketahui berangkat dari Batam. Manifes kapal menyebutkan bahwa muatan kapal hanya berupa mesin kapal. Didapati muatan kapal berupa karton dan sejumlah peti. Hasil pemeriksaan, petugas kita berkesimpulan terdapat ketidaksesuaian antara manifes dengan muatan kapal," ungkap Suryana.

Setelah muatan dibongkar dan dilakukan pendataan, diketahui KM Rezky Baru tersebut mengangkut 1.224 set kamera DSLR EOS 1100D, 50 koli garmen dan produk tekstil.
Selain itu terdapat pula 15 karton suplemen diet, 65 karton smartphone accesories, dan 55 set diaphragm pump husky graco.

Mereka juga menemukan delapan pak digital photo printer, 35 media set fotoluiso, 13 pak fireball pump graco, dan 30 pak dinamo.

"Banyak barang-barang itu tidak ketahui fungsinya, tapi kami akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mengetahui fungsi dan siapa (pihak-pihak) mana saja yang biasa menggunakan barang-barang tersebut sebagai penyidikan lanjut," katanya.

Namun sejauh ini, pihak Bea dan Cukai belum menetapkan tersangka dalam penyelundupan itu, sebab pada saat penangkapan yang ada hanya tiga orang, yakni pemilik kapal, nahkoda dan anak buah kapal.

"Pemiliknya sampai saat ini belum diketahui, namun kami sudah mengamankan tiga orang saksi untuk penyelidikan lebih lanjut, mereka yakni nahkoda, pemilik, dan ABK," katanya.
Suryana mengatakan, guna penanganan lebih lanjut pihaknya akan berkoordinasi dengan Bea Cukai Batam, mengingat barang-barang tersebut dibawa dari Batam.

Dari hasil pendataan sementara, diketahui potensi kerugian negara dari penyeludupan barang-barang itu mencapai Rp650 juta, dengan nilai barang mencapai Rp6,5 milyar.

"Jadi jika barang-barang ini berhasil masuk maka negara akan dirugikan sebesar Rp650 juta yang berasal dari pajak barang itu. Total nilai barang sementara yang berhasil kami akumulai mencapai Rp6,5 miliar," katanya.

Sementara potensi kerugian immateril yang dialami negara meliputi terganggunya industri, perdagangan, dan membahayakan masyarakat," tambahnya. (Ant)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

10 Berita Paling Top