MUARASABAK- Kurang lebih 15 tahun terakhir tercatat
sebanyak 22 kasus sengketa lahan yang terjadi di Kabupaten Tanjabtim. Jumlah
itu terbilang cukup tinggi untuk sebuah Kabupaten pemekaran. Dari jumlah itu
diketahui sebanyak 16 kasus sengketa lahan sudah selesai ditangani, lima kasus belum ditangani dan satu kasus masih dalam
tahap proses akhir.
Menurut Asisten I Setda Tanjabtim Sudirman,
dari hasil pengamatannya bersama anggota tim Sembilan, terjadinya sengketa
lahan ini antara lain dilatarbelakangi oleh beberapa faktor antara lain seperti
adanya indikasi tipu-menipu, dimana Kepala Desa dengan mudahnya menerbitkan
sporadik lahan tanpa terlebih dahulu melakukan pengecekan kajian lapangan,
kemudian banyaknya izin yang dikeluarkan pemerintah ‘Diatas meja’ tanpa melalui
prosedur pengecekan dan tinjauan lapangan, serta beberapa ketimpangan lainnya.
Untuk jenis sengketa lahan yang terjadi di
Kabupaten Tanjabtim dikategorikan menjadi empat jenis, masing-masing sengketa
lahan antara masyarakat dengan perusahaan, sengketa masyarakat dengan
pemerintah, sengketa masyarakat dengan masyarakat, dan sengketa perusahaan
dengan perusahaan. Dari ke empat kategori tersebut yang paling dominan adalah sengketa
lahan antara masyarakat dengan perusahaan dengan jumlah sebanyak 12 kasus.
‘’Dari
12 kasus antara masyarakat dengan perusahaan tersebut, 10 kasus diantaranya
sudah dapat diselesaikan dengan damai melalui mediasi dan difasilitasi tim
Sembilan. Sementara dua kasus masih dalam tahap penyelesaian, satu kasus proses
awal dan satu kasus lagi sudah masuk proses akhir, tinggal menunggu
keputusan,’’ ujarnya ketika disambangi di ruang kerjanya kemarin (18/12).
Sementara sengketa lahan antara masyarakat
dengan pemerintah terdapat enam kasus. Empat kasus sudah selesai,
satu kasus masuk dalam proses hukum, dan satu kasus dalam tahap penyelesaian.
Sengketa masyarakat dengan masyarakat ada tiga kasus. satu kasus sudah selesai,
dan dua kasus dalam tahap fasilitasi. ‘’Dan sengketa lahan perusahaan dengan
perusahaan satu kasus sudah selesai. Ini sengketa PT. Petrochina dengan
PT. MPK,’’ terangnya.
Sudirman menjelaskan, dari sekian banyak
kasus sengketa lahan di Tanjab Timur tersebut, kasus yang paling lama 15
tahun, yakni kasus sengketa lahan antara PT. BPIP dengan KUD harapan baru yang
baru selesai belum lama ini. ‘’Insya Allah sesuai jadwal hari ini akan digelar
syukuran oleh PT BBIP dan masyarakat yang sebelumnya bersengketa. Syukuran ini
merupakan bentuk suka cita mereka dan kita semua atas penuntasan kasus sengketa
lahan yang sempat menelan korban jiwa itu,’’ paparnya.
Dengan selesainya beberapa kasus sengketa
lahan di Tanjabtim, menjadi prestasi tersendiri dalam penanganan kasus sengketa
lahan. Apalagi dalam penyelesaian kasus ini tidak menimbulkan korban, dan hasil
keputusan bisa diterima oleh semua pihak. Sudirman mengatakan trik dalam
menyelesaikan konflik yang paling penting, tim tidak punya kepentingan.
Sehingga dalam mengambil keputusan benar-benar adil dan tidak memihak pada satu
kelompok. Kemudian, tim haru memahami masalah, dan tahu solusi dari
permasalahan tersebut.(bim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar