JAMBI, TANJAB EKSPRES - Semua penderita gangguan jiwa dan
orang gila yang terlantar, bisa ditanggulangi melalui dana Jamkesmas. Oleh
sebab itu orang gila tidak boleh dipasung karena melanggar hak azasi manusia (HAM).
Demikian dikatakan Gubernur Jambi, H. Hasan Basri Agus (HBA) melalui Staf
Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Hamdani ketika membuka Rapat
Diseminasi Informasi dan Evaluasi Jambi Bebas Pasung 2014, di hotel Novita
Jambi.Selasa (11/12).
Rumah Sakit jiwa Jambi Ft/Ist |
Menurut Gubernur, guna mewujudkan Jambi Bebas pasung 2014, sangat
dibutuhkan dukungan dan kerjasama dari semua pihak, baik pemerintah, swasta,
maupun masyarakat.
Dalam kesempatan ini juga gubernur menyampaikan pesan untuk pemerintah
Kabupaten/Kota dalam Provinsi Jambi, agar dapat terus melakukan upaya-upaya dan
terobosan inovatif, guna percepatan dalam mewujudkan Jambi Bebas pasung 2014
tersebut.
Sebelumnya, Direktur Utama Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Provinsi Jambi,
dr. Hj. Hernayawati, M. Kes, menyebutkan, di Jambi secara kasat mata dan
laporan yang diterima masih banyak orang gila yang dipasung.
Kendati jumlah pastinya masih belum didapatkan, namun pihaknya RSJD mengaku
sejauh ini telah berhasil menjemput dan merawat sebanyak 59 orang gila pada
tahun 2012.
Sedangkan pada tahun 2011 ada 19 orang, dan program ini masih terus akan
dilanjutkan pada tahun-tahun berikutnya, sehingga secara bertahap dapat
dituntaskan.
Ditegaskan Hernayawati, dari 59 orang korban pasung yang dijemput dan telah
dirawat, 100 persen bisa disembuhkan secara medis. Bahkan mantan pasien RSJD
itu ada yang sangat bagus dan bisa dibawa kemagelang untuk mengikuti kegiatan
tingkat nasional.
Seperti ikut pertandingan berbagai cabang olahraga, seperti futsal,
bulutangkis, membatik, hasilnya bagus, dan secara medis meraka sudah bisa
dilepas, namun mereka harus terus diberi obat melalui suntikan sebulan sekali,
kalau tidak memang bisa kambuh lagi. (ref)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar