Terkait Temuan BPK Soal Pengelolaan Tambang
Sekitar Rp 3 M
SAROLANGUN,TANJAB EKSPRES – Mantan Kepala Dinas
Energi Sumber Mineral (ESDM) Sarolangun Suhariadi yang kini menjabat Staf Ahli Bupati
menyesalkan sikap Kadis ESDM Drs Aslami MZ yang menyatan bahwa temuan BPK
senilai hampir Rp 3 Miliar terjadi pada saat kepemimpinan Suhariadi.
“Saya tidak pernah dengar itu (Temuan BPK,red),
Kalau memang ada seharusnya tolong dikonfirmasi dulu ke saya,” katanya saat
ditemui di pelataran parkir kantor Bupati Sarolangun terkait pernyataan Kadis
ESDM Aslami yang menyatakan bahwa hasil audit terjadi pada masa Suhariadi
menjadi Kadis ESDM.
Disingung secara pasti seperti apa persoalan yang
menjadi temuan BPK seperti yang tercantum dalam Iktisar Hasil Pemeriksaan
(IHPS) Semester II 2010 yang diantaranya terdapat temuan terkait pengelolaan
tambang di Kabupaten Sarolangun, Suhariadi juga mengaku tidak mengetahuinya.
“Saya tidak tahu ada temuan itu, waktu saya
menjabat tidak ada audit BPK tentang itu,”tandasnya.
Data yang diperoleh Tanjab Ekspres di situs BPK
mengacu Ikhtisar Hasil Pemeriksaan semester (IHPS) II tahun 2010 terdapat
sejumlah temuan BPK diantaranya, Di Kabupaten Sarolangun, Dinas Energi dan
Sumber Daya Mineral, terdapat duplikasi pungutan yang dibebankan kepada
pemegang izin usaha pertambangan atas produksi/penjualan batubara minimal
senilai Rp1,57 miliar.
Selain itu didapati temuan yang menyatakan Di
Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, pemegang IUP operasi produksi batubara
belum/kurang menyerahkan jaminan reklamasi senilai Rp1,28 miliar.
Setelah di jelaskan gambaran tersebut diatas,
Suhariadi tetap menyatakan tidak mengetahui secara pasti seperti apakah
persoalan yang menjadi temuan BPK, namun khusus masalah reklamasi dia mengaku
telah melaksanakan sesuai aturan yang berlaku.
“Datanya ada di dalam brangkas di ESDM,”ujarnya
singkat.
Sebelumnya Kadis ESDM Sarolangun Drs Aslami MZ
menyatakan bahwa pada saat audit terkait pengelolaan tambang yang menjadi
temuan BPK bukan pada saat kepimpinan dia.”Saya duduk sebagai Kadis ESDM 2011,
sebelumnya Suhariadi,” kata Aslami.
Pelitnya informasi yang ditunjukkan kedua pejabat
Pemkab tersebut memicu tanda tanya besar di kalangan masyarakat, selain
bertentangan dengan undang-undang keterbukaan informasi publik, diduga ada
persoalan besar yang sengaja di sembunyikan kedua oknum pejabat Pemkab
tersebut.
“Aneh, bagaimana mungkin kedua oknum tersebut
mengaku tidak tahu, padahal ada aduit BPK terkait tambang sebagaimana termuat
dalam IHPS II 2010, pasti ada yang sengaja mereka tutup-tutupi dalam persoalan
ini,”kata Asmara salah seorang penggiat LSM di Sarolangun.
Dalam waktu dekat ini, lanjut Asmara, dia akan
melayangkan surat ke BPK Pusat untuk meminta penjelasan terkait temuan BPK
terkait dua temuan mengacu IHPS II 2010. Menurut dia, data tersebut dibutuhkan
untuk menentukan langkah lanjutan dalam rangka melakukan fungsi kontrol.
“Dalam waktu dekat ini kami akan melayangkan surat
ke BPK pusat, setelah kita ketahui pokok masalah baru kami akan menentukan
langkah lanjutan. Tergantung hasil kajian kami pada saat ada jawaban dari BPK,
jika memang ada indikasi pidana, maka hal ini akan kami serahkan ke aparat
hukum,”kata Asmara. (Arief Basuni, Sarolangun)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar