Terkait Kasus Prodi
Fakultas Kedokteran Unja
JAMBI,
TANJAB EKSPRES – Kejaksaan Tinggi
(Kejati) Jambi akan mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pengembangan program
studi (Prodi) Fakultas Kedokteran Universitas Jambi (Unja).
Setelah
memeriksa mantan Gubernur Jambi, H. Zulkifli Nurdin pasca ditetapkannya Rektor Unja Kemas Arsyad Shomad dan Eliyanti
sebagai tersangka, diagenda dalam minggu ini pihak kejati akan memanggil para
mantan bupati, mantan walikota dan Ketua DPRD Provinsi Jambi untuk dimintai
keterangan sebagai saksi.
Gedung Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi / Ft. Rizal Ependi |
“Pokoknya
kita akan panggil, bupati dan ketua DPRD serta mantan kepala daerah lainnya
guna dimintai keterangan”, ujar Asisten Tindak Pidana Khusus (Adpisus) Kejati
Jambi, Masiroby, SH kepada wartawan di Jambi, kemarin.
Menurut
Masiroby, saksi yang akan dipanggil tersebut merupakan pejabat daerah yang diduga terlibat dan mengetahui praktik
penyalahgunaan dana penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada prodi fakultas
kedokteran Unja.
Seperti
diketahui, pada 2003 lalu, ketika Zulkifli Nurdin masih menjabat sebagai Gubernur
Jambi, dirinya telah menandatangai nota
kesekatan atau Momerandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Provinsi
(Pemprov) Jambi dengan Unja.
Isi
MoU tersebut diantaranya pernyataan kesediaan Pemrov Jambi dan Unja untuk
mengembangkan prodi fakultas kedokteran. Kemudian Pemprov Jambi setiap tahun
bersedia menyumbang dana Rp. 200 juta dan Rp. 125 juta lagi dibebankan kepada
Pemerintah Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi.
Kemudian
dana tersebut ditambah lagi dana dari para mahasiswa yang seharusnya masuk ke
kas Negara, namun pada rakteknya dikelola sendiri oleh Universitas Sriwijaya
(Unsri) Palembang.
(ref)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar