“Jika
ada perusahaan yang tidak membayar THR pada H-7 dapat melaporkan ke posko
pengaduan di kantor kita”, ujar Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan
Transmigrasi (Disosnakertran) Kabupaten Muarojambi, Muhammad Yamin kepada
wartawan, kemarin.
Menurut
Muhammad Yamin selama ini memang belum ada temuan pihak perusahaan di Kabupaten
Muarojambi yang melanggar aturan itu. Kendati demikian dirinya telah
memerintahkan petugas dari dinas yang telah di (SK) kan untuk mengontrol hal itu.
Upaya
lain dalam melindungi hak – hak para tenaga kerja ini, Pemkab Muarojambi telah
membuka posko pengaduan di Dinas Sosnakertran Kabupaten Muarojambi. Jika
pekerja ada yang diperakukan seperti tidak dibayarkan THR-nya dapat mengadu ke sana.
Dirinya
berjanji akan memberikan tegoran kepada perusahaan dan menindaklanjuti
persoalan tersebut hingga tuntas. Posko
ini akan dibuka pada 23 sampai 26 Agustus 2012 pada setiap hari kerja.
“Petugas
yang telah diberikan kewenangan akan berkeliling ke seluruh perusahaan guna memantau perkembangan
menjelang lebaran”, sebut Muhammad Yamin.
Dikatakannya,
pendirian posko pengaduan ini dilakukan setiap tahun menjelang Hari Raya Idul
Fitri.
Namun
bagi karyawan yang mendapat perlakuan lain dan merasa dirugikan oleh perusahaan
di luar soal THR, maka Disosnakertran Kabupaten Muarojambi siap menjadi
mediator untuk menyelesaikan persoalan tersebut hingga tuntas. (ref)
.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar