JAMBI, TANJAB EKSPRES – Wakil Gubernur (Wagub) Jambi, H. Fahcrori Umar
mengatakan bagi pegawi negeri sipil (PNS) yang mamngkir pada hari pertama masuk
kerja, Kamis (23/8) akan diberikan sanksi dengan pemotongan tunjangan
kesejahteraan daerah (TKD).
Sanksi
ini akan lebih tegas lagi diberikan menilik alasan PNS tersebut tak masuk kerja
pada hari yang teah ditentukan tersebut. Demikian dikatakan Wakil Gubernur
Jambi kepada wartawan usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah
instansi Pemerintah Provinsi Jambi, usai lebaran Idul Fitri, Kamis (23/8).
Wakil Gubernur Jambi, H. Fahcrori Umar/ Ft. Rizal E |
Menurut
wagub mengatakan, dari pemantauan di tiga tempat, Rumah Sakit Umum Daerah
(RSUD) Raden Mattaher Jambi, Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, dan Kantor
Sistem Adminitrasi Satu Atap (Samsat) Kota Jambi, kehadiran PNS cukup baik.
Kalaupun ada yang tidak masuk itu dikarenakan cuti tahunan, cuti hamil/melahirkan dan sakit atau izin, demikian juga di Rumah Sakit umum Raden Mathaher Jambi, para pasien telah mendapatkan pelayanan dari para medis, termasuk para dokternya sebagaimana mestinya, di Samsat, masyarakat sudah dapat dilayani dengan baik untuk membayar pajak kendaraan bermotor.
Wagub pada kesempatan itu menyempatkan berdialog dengan pasien dan keluarga pasien, memberikan semangat agar para pasien bersabar menerima cobaan, karena cobaan itu datangnya dari Allah SWT.
Disamping
itu Wagub juga meminta kepada PNS dan Mahasiswa kedokteran yang sedang
melaksanakan Koas di Rumah Sakit Umum Raden Mathaher Jambi, agar dapat lebih
tertib, terutama dalam berpakaian, dan memakai tanda pengenal.
Sehingga
dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, masyarakat dapat mengenal siapa
yang melayani. Dari Rumah Sakit Umum Raden Mattaher Jambi, Wagub dan rombongan
melanjutkan peninjauannya ke Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. (ref)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar