Selasa, 18 Desember 2012

Mudahnya Penerbitan Sporadik Pemicu Terjadinya Konflik Lahan

MUARASABAK- Kurang lebih 15 tahun terakhir tercatat sebanyak 22 kasus sengketa lahan yang terjadi di Kabupaten Tanjabtim. Jumlah itu terbilang cukup tinggi untuk sebuah Kabupaten pemekaran. Dari jumlah itu diketahui sebanyak 16 kasus sengketa lahan sudah selesai ditangani, lima kasus belum ditangani dan satu kasus masih dalam tahap proses akhir.

Menurut Asisten I Setda Tanjabtim Sudirman, dari hasil pengamatannya bersama anggota tim Sembilan, terjadinya sengketa lahan ini antara lain dilatarbelakangi oleh beberapa faktor antara lain seperti adanya indikasi tipu-menipu, dimana Kepala Desa dengan mudahnya menerbitkan sporadik lahan tanpa terlebih dahulu melakukan pengecekan kajian lapangan, kemudian banyaknya izin yang dikeluarkan pemerintah ‘Diatas meja’ tanpa melalui prosedur pengecekan dan tinjauan lapangan, serta beberapa ketimpangan lainnya.

Untuk jenis sengketa lahan yang terjadi di Kabupaten Tanjabtim dikategorikan menjadi empat jenis, masing-masing sengketa lahan antara masyarakat dengan perusahaan, sengketa masyarakat dengan pemerintah, sengketa masyarakat dengan masyarakat, dan sengketa perusahaan dengan perusahaan. Dari ke empat kategori tersebut yang paling dominan adalah sengketa lahan antara masyarakat dengan perusahaan dengan jumlah sebanyak 12 kasus.

‘’Dari 12 kasus antara masyarakat dengan perusahaan tersebut, 10 kasus diantaranya sudah dapat diselesaikan dengan damai melalui mediasi dan difasilitasi tim Sembilan. Sementara dua kasus masih dalam tahap penyelesaian, satu kasus proses awal dan satu kasus lagi sudah masuk proses akhir, tinggal menunggu keputusan,’’ ujarnya ketika disambangi di ruang kerjanya kemarin (18/12).

Sementara sengketa lahan antara masyarakat dengan pemerintah terdapat enam kasus.  Empat  kasus sudah selesai, satu kasus masuk dalam proses hukum, dan satu kasus dalam tahap penyelesaian. Sengketa masyarakat dengan masyarakat ada tiga kasus. satu kasus sudah selesai, dan dua kasus dalam tahap fasilitasi. ‘’Dan sengketa lahan perusahaan dengan perusahaan satu kasus sudah selesai. Ini  sengketa PT. Petrochina dengan PT. MPK,’’ terangnya.

Sudirman menjelaskan, dari sekian banyak kasus sengketa lahan di Tanjab Timur tersebut, kasus  yang paling lama 15 tahun, yakni kasus sengketa lahan antara PT. BPIP dengan KUD harapan baru yang baru selesai belum lama ini. ‘’Insya Allah sesuai jadwal hari ini akan digelar syukuran oleh PT BBIP dan masyarakat yang sebelumnya bersengketa. Syukuran ini merupakan bentuk suka cita mereka dan kita semua atas penuntasan kasus sengketa lahan yang sempat menelan korban jiwa itu,’’ paparnya.  

Dengan selesainya beberapa kasus sengketa lahan di Tanjabtim, menjadi prestasi tersendiri dalam penanganan kasus sengketa lahan. Apalagi dalam penyelesaian kasus ini tidak menimbulkan korban, dan hasil keputusan bisa diterima oleh semua pihak. Sudirman mengatakan trik dalam menyelesaikan konflik yang paling penting, tim tidak punya kepentingan. Sehingga dalam mengambil keputusan benar-benar adil dan tidak memihak pada satu kelompok. Kemudian, tim haru memahami  masalah, dan tahu solusi dari permasalahan tersebut.(bim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

10 Berita Paling Top