Rabu, 08 Agustus 2012

Kejati Akan Jaring Tersangka Lain


Terkait Kasus Prodi Fakultas Kedokteran Unja

JAMBI, TANJAB EKSPRES –  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi akan mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pengembangan program studi (Prodi) Fakultas Kedokteran Universitas Jambi (Unja).

Setelah memeriksa mantan Gubernur Jambi, H. Zulkifli Nurdin pasca ditetapkannya  Rektor Unja Kemas Arsyad Shomad dan Eliyanti sebagai tersangka, diagenda dalam minggu ini pihak kejati akan memanggil para mantan bupati, mantan walikota dan Ketua DPRD Provinsi Jambi untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Gedung Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi / Ft. Rizal Ependi
“Pokoknya kita akan panggil, bupati dan ketua DPRD serta mantan kepala daerah lainnya guna dimintai keterangan”, ujar Asisten Tindak Pidana Khusus (Adpisus) Kejati Jambi, Masiroby, SH kepada wartawan di Jambi, kemarin.

Menurut Masiroby, saksi yang akan dipanggil tersebut merupakan pejabat daerah  yang diduga terlibat dan mengetahui praktik penyalahgunaan dana penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada prodi fakultas kedokteran Unja.

Seperti diketahui, pada 2003 lalu, ketika Zulkifli Nurdin masih menjabat sebagai Gubernur Jambi, dirinya  telah menandatangai nota kesekatan atau Momerandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi dengan Unja.

Isi MoU tersebut diantaranya pernyataan kesediaan Pemrov Jambi dan Unja untuk mengembangkan prodi fakultas kedokteran. Kemudian Pemprov Jambi setiap tahun bersedia menyumbang dana Rp. 200 juta dan Rp. 125 juta lagi dibebankan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi.

Kemudian dana tersebut ditambah lagi dana dari para mahasiswa yang seharusnya masuk ke kas Negara, namun pada rakteknya dikelola sendiri oleh Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang. (ref)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Baca Berita Terbaru

10 Berita Paling Top