Minggu, 26 Agustus 2012

PNS Mangkir Lebaran Dipotong TKD


JAMBI,  TANJAB EKSPRES –  Wakil Gubernur (Wagub) Jambi, H. Fahcrori Umar mengatakan bagi pegawi negeri sipil (PNS) yang mamngkir pada hari pertama masuk kerja, Kamis (23/8) akan diberikan sanksi dengan pemotongan tunjangan kesejahteraan daerah (TKD).
 
Sanksi ini akan lebih tegas lagi diberikan menilik alasan PNS tersebut tak masuk kerja pada hari yang teah ditentukan tersebut. Demikian dikatakan Wakil Gubernur Jambi kepada wartawan usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah instansi Pemerintah Provinsi Jambi, usai lebaran Idul Fitri, Kamis (23/8).   
Wakil Gubernur Jambi, H. Fahcrori Umar/ Ft. Rizal E

Menurut wagub mengatakan, dari pemantauan di tiga tempat, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Jambi, Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, dan  Kantor Sistem Adminitrasi Satu Atap (Samsat) Kota Jambi, kehadiran PNS cukup baik.

Kalaupun ada yang tidak masuk itu dikarenakan cuti tahunan, cuti hamil/melahirkan dan sakit atau izin, demikian juga di Rumah Sakit umum Raden Mathaher Jambi, para pasien telah mendapatkan pelayanan dari para medis, termasuk para dokternya sebagaimana mestinya, di Samsat, masyarakat sudah dapat dilayani dengan baik untuk membayar pajak kendaraan bermotor.
 
Wagub pada kesempatan itu menyempatkan berdialog dengan pasien dan keluarga pasien, memberikan semangat agar para pasien bersabar menerima cobaan, karena cobaan itu datangnya dari Allah SWT.

Disamping itu Wagub juga meminta kepada PNS  dan Mahasiswa kedokteran yang sedang melaksanakan Koas di Rumah Sakit Umum Raden Mathaher Jambi, agar dapat lebih tertib, terutama dalam berpakaian, dan memakai tanda pengenal.

Sehingga dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, masyarakat dapat mengenal siapa yang melayani. Dari Rumah Sakit Umum Raden Mattaher Jambi, Wagub dan rombongan melanjutkan peninjauannya ke Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. (ref)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Baca Berita Terbaru

10 Berita Paling Top