Rabu, 08 Agustus 2012

Tak Bayar THR Perusahaan Disanksi Tegas

MUAROJAMBI, TANJAB EKSPRES –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muarojambi akan menjatuhkan sanksi tegas jika perusahaan tak membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada para karyawannya paling lambat H-7 lebaran.

“Jika ada perusahaan yang tidak membayar THR pada H-7 dapat melaporkan ke posko pengaduan di kantor kita”, ujar Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disosnakertran) Kabupaten Muarojambi, Muhammad Yamin kepada wartawan, kemarin.

Menurut Muhammad Yamin selama ini memang belum ada temuan pihak perusahaan di Kabupaten Muarojambi yang melanggar aturan itu. Kendati demikian dirinya telah memerintahkan petugas dari dinas yang telah di (SK) kan untuk mengontrol hal itu.

Upaya lain dalam melindungi hak – hak para tenaga kerja ini, Pemkab Muarojambi telah membuka posko pengaduan di Dinas Sosnakertran Kabupaten Muarojambi. Jika pekerja ada yang diperakukan seperti tidak dibayarkan THR-nya dapat mengadu ke sana.

Dirinya berjanji akan memberikan tegoran kepada perusahaan dan menindaklanjuti persoalan tersebut hingga tuntas.   Posko ini akan dibuka pada 23 sampai 26 Agustus 2012 pada setiap hari kerja.

“Petugas yang telah diberikan kewenangan akan berkeliling  ke seluruh perusahaan guna memantau perkembangan menjelang lebaran”, sebut Muhammad Yamin.

Dikatakannya, pendirian posko pengaduan ini dilakukan setiap tahun menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Namun bagi karyawan yang mendapat perlakuan lain dan merasa dirugikan oleh perusahaan di luar soal THR, maka Disosnakertran Kabupaten Muarojambi siap menjadi mediator untuk menyelesaikan persoalan tersebut hingga tuntas. (ref)    

.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Baca Berita Terbaru

10 Berita Paling Top