PALEMBANG – Bisnis gelap solar ilegal yang diduga melibatkan oknum anggota TNI kembali dibongkar. Patgulipat bisnis bahan bakar minyak (BBM) milik negara itu terus menggurita. Kemarin malam, Denpom II/Sriwijaya mengamankan 11 tangki solar ilegal, di kawasan Jl Purwasari, RT 52 RW 10, Bukit Sangkal, Kalidoni, Palembang.
Mobil Tangki PT. Agung Pratama Sriwijaya yang diduga memuat solar Ilegal |
Tangki-tangki bermuatan puluhan ribu liter itu diduga baru saja didistribusikan ke berbagai tempat. “Selain didistribusikan di Sumsel, dugaan sementara jejaknya juga bergerak ke luar kota, mengingat pelat nomor kendaraan berasal dari Jambi, Bengkulu, Bangka. Kodam II/Sriwijaya sangat serius menangani kasus ini,” tegas Kapendam II/Sriwijaya, Letkol Arm Agus Jauhari Suraji, kemarin.
Rincian 11 mobil tangki
bertuliskan PT Agung Pratama Sriwijaya, yang dijadikan barang bukti, beber
Agus, yaitu enam mobil tangki berkapasitas 16 ribu liter, tiga tangki
berkapasitas 5 ribu liter, dan dua truk modifikasi berkapasitas 5 ribu liter.
Informasi yang berhasil dihimpun, kepemilikan belasan mobil tangki itu diduga melibatkan orang kuat, setidaknya masih terkait keterlibatan oknum TNI, Serma Rsd.
Informasi yang berhasil dihimpun, kepemilikan belasan mobil tangki itu diduga melibatkan orang kuat, setidaknya masih terkait keterlibatan oknum TNI, Serma Rsd.
Mobil-mobil itu dititipkan di
lahan milik AR, di Jl Purwasari Raya, RT 52, RW 10, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan
Kalidoni, Palembang. Denpom masih mencari tahu apakah lahan AR hanya menjadi
tempat penitipan tangki-tangki yang dijadikan bisnis ilegal itu, atau ikut
terlibat. “Masih diselidiki,” kata Agus.
Penyergapan Kamis malam (30/8)
sekitar pukul 21.30 WIB itu dilakukan oleh tim khusus. Dugaan sementara,
pemilik tangki-tangki itu masih terkait dengan Serma Rsd. Oknum anggota TNI itu
pada 22 Juni lalu ditangkap tim pusat di kediamannya. Dia dijadikan tersangka
atas kasus penimbunan 356,05 ton BBM jenis solar, di gudang PT MSE, Jl Raflesia
Raya Blok A-2, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang.
Saat itu, oknum anggota TNI, Serma Rsd, ditangkap bersama pengusaha berinisial
HA.
Agus mengatakan, sebelas tangki yang menjadi barang bukti sudah dipasang garis polisi militer. Tidak ada BBM yang diamankan, karena dalam keadaan kosong. Barang bukti akan diserahkan ke Pengadilan Militer (Dilmil). Lokasi yang dikelilingi pagar tembok itu masih dijaga beberapa anggota Denpom II/Sriwijaya.
Kronologis terbongkarnya belasan tangki BBM itu, lanjut Agus, setelah tim melakukan pengecekan ke tempat persembunyian kendaraan-kendaraan pengangkut “emas cair” tersebut. Diketahui, semua tangki maupun banker dalam keadaan kosong. “Kami kembali menemukan aset milik Serma Rsd, anggota kita yang terlibat kasus BBM. Garis pengaman sudah dipasang, temuan tersebut akan dijadikan barang bukti untuk membantu penyelesaian kasus ini,” tegas Agus.
Dia mengatakan, berdasarkan analisa sementara, sejumlah kendaraan tersebut baru pulang dari menyalurkan BBM. Alasannya, karena gudang milik PT MSE, di Jl Raflesia Raya Blok A-2, Kelurahan Karya Baru, telah penuh. Kendaraan itu dititipkan di tempat ini. Lahan tempat kendaraan ini bukan milik Serma Rsd, dia hanya menitipkan kendaraan kepada yang bersangkutan yakni AR. Sekarang (kemarin, red) tengah diperiksa oleh POM,” jelas Kapendam.
Terkait penemuan belasan tangki
BBM ilegal itu, pihaknya belum memastikan ada tersangka baru atau tidak. Namun,
pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian terkait warga sipil yang menerima
titipan aset-aset Serma Rsd tersebut. “Informasi yang kami dapat, kendaraan ini
dititipkan awal puasa lalu. Nanti akan diselidiki apakah yang bersangkutan ikut
terlibat dalam jaringan itu, atau sekadar menerima titipan saja,” katanya.
Penemuan 11 kendaraan tersebut,
juga membantu penyidik untuk menelusuri ke mana saja BBM tersebut disalurkan.
Berdasarkan nomor polisi kendaraan yang tidak hanya dari Sumsel. Proses
penyelidikan sendiri sudah dilakukan dari awal puasa, Juli hingga saat ini.
”Dugaan sementara jejaknya bergerak ke luar kota
mengingat pelat nomor kendaraan berasal dari Jambi, Bengkulu, Bangka.
Terkait atas nama inisial AR, apakah terlibat atau hanya titipan saja masih
diselidiki lebih lanjut,” ungkapnya.
Kapendam menegaskan, Kodam
II/Sriwijaya sangat serius menangani kasus semacam ini. ”Sanksi yang berat
untuk memberikan efek jera,” tegasnya. Aset tersangka akan dijadikan barang
bukti untuk memberatkan yang bersangkutan.
Pelaku lainnya dari sipil, lanjut Agus, akan diserahkan kepada polisi.
Pelaku lainnya dari sipil, lanjut Agus, akan diserahkan kepada polisi.
Akan tetapi pihaknya belum
mengetahui seluk beluk jaringan atau lainnya. “Pemeriksaan awal, belum ada
informasi mengarah ke penemuan pangkalan baru,” katanya.
Sementara itu, tak jauh dari
lokasi penemuan tangki modifikasi oleh Denpom, tepatnya di Jl Purwasari Raya
Kompleks Purwasari, RT 49, RW 10, Polresta Palembang memasang garis polisi pada
ratusan drum yang diduga berisi CPO. Pengamanan ini, atas laporan warga sekitar
yang menduga lokasi dijadikan sebagai tempat penimbunan BBM. Beberapa aparat
dari Polresta Palembang yang memakai pakaian preman masih berjaga-jaga di
sekitar lokasi.
Sup, salah seorang warga mengatakan bahwa tempat yang diduga sebagai lokasi penimbunan tersebut sudah ada selama hampir setahun. “Aktivitasnya malam hari dengan menggunakan tiga truk besar,” ujarnya.
Awalnya, warga memang terganggu
dengan bau yang dihasilkan dari tempat itu, namun seiring dengan waktu, warga
mulai terbiasa mencium bau tak sedap tersebut. Terlebih bisnis itu tertutup
rapat.
Kapolresta Palembang Kombes Pol
Sabaruddin Ginting, melalui Kasat Reskrim Kompol Djoko Julianto, membenarkan
pihaknya telah mengamankan lokasi kejadian pada Kamis malam (30/8) sekitar
pukul 20.30 WIB. Hingga kini, pihaknya masih melakukan proses penyelidikan atas
laporan warga tersebut.
“Atas beberapa keterangan saksi,
drum itu berisi limbah atau ampas CPO. Rinciannya, yang berisi limbah atau
ampas CPO sebanyak 308 drum, sedangkan yang tidak berisi limbah CPO sekitar 82
drum. Untuk memastikan apakah itu BBM atau bukan, kami sudah mengambil sampel
ampas CPO itu dan masih diperiksa di Labfor,” ujar Djoko.
Selain itu, lanjut Djoko,
pihaknya telah memeriksa beberapa saksi yang bekerja di lokasi penemuan. Dua
saksi yang diperiksa ialah Edi dan Wahab. Seorang lagi yang diperiksa bernama
Ningmas, selaku pemilik usaha drum tersebut. Dari hasil pemeriksaan sementara,
Ningmas mampu memperlihatkan izin secara resmi di lokasi tanah sewaan tersebut.
“Intinya kita belum menetapkan tersangka dalam kasus ini karena masih dalam
tahap penyelidikan,” pungkasnya. (Harian Sumek)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar