MUAROJAMBI, TANJAB EKSPRES – Pemerintah Kabupaten
(Pemkab) Muarojambi akan menertibkan para penambang pasir illegal di sepanjang Daerah
Aliran Sungai (DAS) Batanghari, jika masih membangkang mengurus izin.
“Kita akan memberikan tindakan tegas kepada para
penambang pasir tanpa izin ini,” ujar Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Kabupaten
Muarojambi, Firmansyah kepada wartawan belum lama ini.
Firmansyah menyebutkan akan memberikan sanksi tegas
kepada para penambang illegal dengan menutup aktivitas tersebut. Pihak ESDM
juga telah melakukan inspeksi mendadak (Sidak) beberapa waktu lalu dan
menemukan para penambang tanpa mengantongi izin.
Selain itu lanjut Firmansyah, pihaknya juga akan
menertibkan penambang tanah galian yang marak di Kabupaten Muarojambi. Kendati
mereka memiliki izin tapi belum ada persetujuan dari Badan Lingkungan Hidup
(BLH) Kabupaten Muarojambi.
Salah satu aktivitas penambang pasir di DAS Batanghari Ft:\Ist |
Pantauan Tanjab Eskpres sepekan terakhir, di
sepanjang Sungai Batanghari dalam kawasan Kabupaten Muarojambi memang marak penambang pasir. Penambang itu terlihat mulai dari perbatasan antara Kabupaten
Muarojambi dan Kota Jambi hingga ke Kecamatan Sekernan, Kota Sengeti, Kabupaten
Muarojambi.
Para penambang mayoritas
penduduk lokal, ini merupakan mata pencaharian mereka. Hasil tambang berupa
pasir putih untuk metrial bangunan ditumpuk sehingga menggunung di pinggir DAS
Batanghari.
“Jika ada yang mau beli, masalah harga bisa nego
dengan bos, ini tergantung jauh dekatnya lokasi antar kepada konsumen”, ujar Malian
(bukan nama sebenarnya-red) salah seorang penambang pasir kepada Tanjab
Ekspres, Minggu (23/9).
Menurut Melian, dirinya tak mengetahui jika
Pemkab Muarojambi melarang menambang pasir secara illegal. Sebab dari dulu
inilah mata pencaharian mereka tanpa ada pihak manapun yang mengusik. “Kalau
soal perizinan, itu urusan bos saya dan selama ini tak pernah ditanya soal
itu,” tandasnya. (ref)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar