JAMBI, TANJAB EKSPRES – Lembaga Swadaya
Masyarakat (LSM) Pusat Kajian Analisis Transpraransi (Pukat) Jambi, menggelar
unjukrasa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Para pengunjukrasa meneriakan yel-yel dan memintak
Kejati Jambi mengusut tuntas kasus dugaan korupsi proyek pengadaan mobil
pemadam kebakaran (Damkar) tahun 2004.
Proyek ini sedikitnya melibatkan tiga kepala
daerah yakni, mantan Walikota Jambi, Arifien Manap, Mantan Bupati
Tangjungjabung Barat (Tanjabar) Abdullah Hikc, Mantan Bupati Tebo Madjid Muaz,
dan Bupati Batanghari Abdul Fattah.
Kantor Kejti Jambi. \Ft. Rizal Ependi |
“Kepada Kejati Jambi untuk segera
menuntaskan kasus dugaan korupsi mobil pemadam kebakaran,” ujar salah seorang
pendemo dalam orasinya di depan gedung Kejati Jambi, Senin (03/9).
Seperti pernah dilansir, petaka
yang menimpa mantan Bupati Tanjabtim ini berawal ketika Direktur Jendral
Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Departemen Dalam Negeri (Depdagri) menerbitkan
radiogram Nomor 027/1496/OTDA tertanggal 12 Desember 2002.
”Radiogram itu
memerintahkan sejumlah daerah untuk melaksanaan proyek pengadaan mobil damkar,”
ujar sumber itu kepada Tanjab Ekspres di Gedung Kejati Jambi, Jumat (27/07).
Kendaraan tipe V80
ASM tersebut di produksi PT. Istana Sarana Raya, pemilik perusahaan ialah
Hengky Daud.
Proyek ini juga tak
hanya menyeret Abdullah Hick menjadi tersangka, kabarnya Hari Sabarno
menteri dalam Negeri (Mendagri) ketika itu juga ditetapkan sebagai tersangka
karena diduga terkait korupsi proyek tersebut. (ref)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar