Senin, 03 September 2012

Kejati Didesak Tuntaskan Kasus Damkar


JAMBI, TANJAB EKSPRES – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pusat Kajian Analisis Transpraransi (Pukat) Jambi, menggelar unjukrasa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Para pengunjukrasa meneriakan yel-yel dan memintak Kejati Jambi mengusut tuntas kasus dugaan korupsi proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran (Damkar) tahun 2004.

Proyek ini sedikitnya melibatkan tiga kepala daerah yakni, mantan Walikota Jambi, Arifien Manap, Mantan Bupati Tangjungjabung Barat (Tanjabar) Abdullah Hikc, Mantan Bupati Tebo Madjid Muaz, dan Bupati Batanghari Abdul Fattah. 

Kantor Kejti Jambi. \Ft. Rizal Ependi
“Kepada Kejati Jambi untuk  segera menuntaskan kasus dugaan korupsi mobil pemadam kebakaran,” ujar salah seorang pendemo dalam orasinya di depan gedung Kejati Jambi, Senin (03/9).

 Seperti pernah dilansir,  petaka yang menimpa mantan Bupati Tanjabtim ini berawal ketika Direktur Jendral Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Departemen Dalam Negeri (Depdagri) menerbitkan radiogram Nomor 027/1496/OTDA tertanggal 12 Desember 2002.

”Radiogram itu memerintahkan sejumlah daerah untuk melaksanaan proyek pengadaan mobil damkar,” ujar sumber itu kepada Tanjab Ekspres di Gedung Kejati Jambi, Jumat (27/07).

Kendaraan tipe V80 ASM tersebut di produksi PT. Istana Sarana Raya, pemilik perusahaan ialah Hengky Daud. 

Proyek ini juga tak hanya menyeret Abdullah Hick  menjadi tersangka, kabarnya Hari Sabarno menteri dalam Negeri (Mendagri) ketika itu juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terkait korupsi proyek tersebut. (ref)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Baca Berita Terbaru

10 Berita Paling Top