Dampak
Tudingan Jambi Terkorup Ke 5 Se Indonesia
Pembantu gubernur dalam hal ini
para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam menjalankan roda
pemerintahan di Provinsi Jambi diminta setiap bulan melaporkan saldo rekening
kepada gubernur. SKPD juga harus mengawasi setiap transaksi yang terjadi pada
rekening bendahara pengeluaran, berikut catatan Tanjab Ekpsres.
RIZAL EPENDI – KOTA
JAMBI
Ini mungkin akhir dari kegerahan
dan –ketidaknyamanan- pemegang tampuk
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi dalam sebulan terakhir. Kegerahan dan
perasaan tak nyaman itu cukup beralasan, karena belakangan pemberitaan media massa
marak mengulas tentang dugaan kalau Jambi urutan ke 5 terkorup di Indonesia
dan nomor satu terkorup di Sumatera.
Syahrasaddin. Ft\Rizal E |
Tudingan yang oleh sebagian pihak
diduga menjurus kearah fitnah tersebut membuat Gubernur Jambi, H. Hasan Basri
Agus (HBA) terhenyak dan merasa tak nyaman. Sejauh manakah kebenaran berita
itu, betul atau politiskah? Tanya pada hati nurani atau ilalang kering di padang
tandus.
Yang jelas berita-berita dan
jeritan orasi organisasi massa
(ormas) di institusi pemerintah tersebut membuat pemangku jabatan tertinggi di
Birokrasi Pemprov Jambi ( Sekretaris Daerah\red) serasa perlu bertitah.
Titah, jika pada zaman kerajaan
dikenal dengan “Titah Raja” ini harus didengar oleh para ulubalang dan rakyat
jelatah, tanpa terkecuali. Siapa membangkang…..owh…wow…...tentunya akan
menerima ganjaran yang setimpal.
Ini demi tegaknya sebuah
peradaban yang menuju kearah pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi,
kolusi dan nepotisme (KKN).
Sekretaris Daerah (Sekda)
Provinsi Jambi, Syahrasaddin baru – baru ini mengeluarkan instruksi yang
mengejutkan, sekaligus membuat sebagian pembantu gubernur mungkin
mengeremyitkan jidat serta berfikir duakali untuk berbuat curang.
Sekda meminta seluruh pembantu
gubernur di lingkungan Pemprov Jambi melaporkan saldo rekening banknya setiap
bulan kepada gubernur. Kemudian nomor rekening bank para kepala SKPD juga harus
dilaporkan ke gubernur.
Instruksi ini sebagai bentuk
tindakan cepat Pemerintah Provinsi Jambi guna memberantas kemungkinan
terjadinya korupsi. Instruksi sekda ini tertuang dalam surat
dinas nomor : 903/3835/KEU tertanggal 18
September 2012.
Kemudian SKPD diminta mengawasi
setiap mutasi atau transaksi yang terjadi pada rekening bendahara pengeluaran
dan melaporkan saldo rekening setiap bulannya ke gubernur.
Sebelumnya, berdasarkan temuan
Pusat Pelaporan Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK) yang menyebut Jambi
menduduki posisi ke 5 se Indonesia dengan persentase terkorup 4,1 persen.
Kegerahan dan ketidaknyamanan
gubernur itu ditambah pula dengan diletakannya karangan bunga yang bertuliskan
“Selamat Provinsi Jambi Menjadi Daerah Terkorup Ke 5 se Indonesia,
Atas Nama Masyarakat Jambi “ Karangan
bunga ucapan selamat ini diletakan di dua tempat oleh orang yang tak dikenal.
Pertama ucapan selamat itu
dipajang di Samping Pintu Gerbang Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dan
yang lainnya dipajang di Tangga Pintu Utama Kantor Gubernur Jambi, pada hari Kamis
6 September 2012, sekitar Pukul 09.00 WIB.
Namun tak lama kemudian, karangan
bunga langka tersebut hilang dari tempatnya. Hingga saat ini belum diketahui
pasti siapa pengirim karangan bunga tersebut. Ironisnya tudingan tentang
kebenaran yang tertulis pada karangan bunga itu terus bergulir hingga hari
ini.
Ketika gubernur meminta data temuan
PPATK tersebut melalui Inspektorat Provinsi Jambi, pihak PPTAK belum bersedia
memberikannya, malah terkesan menutupi hal itu ***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar