JAMBI,
TANJAB EKSPRES – Suku Anak Dalam (SAD)
atau dikenal Suku Kubu di Provinsi Jambi akan diberi kartu identitas diri
(Kartu Tanda Penduduk Elektronik/ e_KTP), agar mereka mendapatkan hak politik.
Syahrasaddin.FT:\Rizal E |
Demikian
dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Syahrasaddin kepada
wartawan usai membuka secara resmi rapat koordinasi (rakor) kelompok kerja pemberdayaan
komunitas adat terpencil (Pokja PKAT) tahun 2012, di Hotel Ratu, Kota Jambi, Rabu
(26/9).
”Kalau bisa e_KTP ini sesepatnya diberikan, untuk mempercepat mereka mendapat hak politik, mudah-mudahan ini bisa tercapai,” ujarnya.
Sejauh
ini pemerintah telah memberikan perhatian kepada SAD ini, namun sayangnya program-program
yang diterapkan belum berjalan maksimal. Program dimaksud, kata Sekda, yakni
program penanaman pohon dan pembangunan rumah agar SAD tak lagi hidup dengan
cara berpindah-pindah atau melangun.
Menurut
Syahrasaddin, SAD atau termasuk golongan komunitas adat terpencil (KAT)
tersebar di 8 kabupaten, 18 kecamatan, 22 desa
dan 28 lokasi di Provinsi Jambi. Umumnya SAD tinggal di kawasan hutan
lindung seperti di Taman Nasinal Bukit Duabelas (TNBD), ada juga yang di hutan
produksi (HP) dan Hutan Taman Raya (HTR).
Mata
pencaharian mereka berladang, berkebun karet dan berburu binatang liar yang hasilnya
dijual kepada jenang (toke/red). Sedangkan binatang hasil buruan sebagian
dikonsumsi sendiri. Tempat tinggal atau rumah mereka sangat sederhana, mereka
namakan sudung.
Sudung
merupakan rumah yang terbuat dari kayu beratap daun rumbiya, ilalang atau
plastik hitam tidak berdinding dengan ukuran 1 X 1.5 meter. (ref)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar