JAMBI, TANJAB EKSPRES – Peringatan
Hari Tani Nasional (HTN) ke 52 di Jambi yang jatuh pada 24 September 2012 diwarnai
unjukrasa.
Peringatan HTN ini
ditetapkan Presiden Soekarno No. 169 Tahun 1963, yang menyatakan bahwa setiap
24 September setiap tahun adalah Peringatan HTN bertepatan dengan lahirnya
Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) yakni 24 September 1960.
Ratusan petani yang
tergabung dalam Serikat Tani Nasional (STN) Provinsi Jambi berorasi di Kantor
Gubernur Jambi, Senin (24/9).
Ratusan aparat kepolisian
dari Polda Jambi diterjunkan untuk menjaga jangan sampai terjadi hal-hal yang
tak diinginkan.
Petani Demo Ft\Ilustrasi |
Unjukrasa berjalan lancar
dan damai, dalam demo tersebut petani meminta Gubernur Jambi, H. Hasan Basri
Agus (HBA) untuk menuntaskan seluruh konplik lahan petani dengan PT Asiatik
Persada seluas 3.550 hektar.
Pihak kepolisian mengatakan
pengamanan dilakukan di dua tempat, yakni di DPRD Provinsi Jambi dan di Kantor
Gubernur Jambi.
“Selain personil
Polresta Jambi pengamanan juga dibantu personil dari Polda Jambi. Pengamanan
diberikan kepada semua masyarakat, baik itu masyarakat yang akan menyampaikan
aspirasinya maupun masyarakat lainnya," ujarnya.
Konflik
agraria di seluruh Indonesia, termasuk di Jambi semakin tajam. Bom waktu ini
dipicu sumber-sumber agraria baik tanah, hutan, tambang dan perairan
di Indonesia dikuasai segelintir orang dan perusahaan.
Puluhan juta
rakyat bertanah sempit bahkan tak bertanah. Ironisnya, ditengah ketimpangan
tersebut, perampasan tanah-tanah rakyat masih terus terjadi. (ref)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar