Minggu, 24 Februari 2013

Amrizal : Kerugian Negara Tanggung Jawab Rekanan

SAROLANGUN, TANJAB EKSPRES - Kepala Bidang (Kabid) Peternakan, Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Sarolangun, Amrizal mengatakan yang harus bertanggungjawab mengembalikan uang negara ratusan juta rupiah, ialah rekanan.

Hal ini dikatakan Amrizal terkait rekomendarsi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang masih muncul dalam LHP 2011. Saat ini rekanan yang dimaksud berstatus sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun.

“Untuk rekomendasi BPK agar mengembalikan uang itu tanggungjawab direktur perusahaan pelaksana, karena persoalan ini sudah ditangani aparat penegak hukum", katanya kepada Tanjab Ekspres via ponsel, Minggu (24/2).

Namun jika memang ada info kalau Dinas Peternakan dan Perikanan harus mengembaikan uang, dirinya mengaku hingga saat ini belum ada petunjuk dari BPK RI terkait aturan tersebut.

“Ya kami sudah sampaikan ke BPK bahwa kasus ini sudah ditangani oleh penegak hukum, sampai sekarang belum ada petunjuk resmi dari BPK soal pengembalian uang tersebut", ujarnya.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Sarolangun, H Iskandar menyebutkan pihaknya belum melakukan cross cek, apa temuan tersebut telah ditindaklanjuti atau belum.

Namun demikian saat di singgung seperti apa aturan yang benar dalam menindaklanjuti temuan BPK untuk temuan yang telah dijelaskan di atas, yang bersangkutan tidak merespon.

Persoalan Temuan BPK ini terbilang menarik, sebab meski telah dalam proses hukum dan pelaksana proyek telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam DPO, namun temuan kegiatan tahun anggaran 2010 ini masih masuk dalam sejumlah rekomendasi yang harus di tindaklanjuti Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sarolangun, Tahun 2011. (ary)

~~~~~~~~~00000~~~~~~~~~

Cek Endra Instruksikan Pemerataan Guru

SAROLANGUN, TANJAB EKSPRES – Bupati Sarolangun H Cek Endra, menginstruksikan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sarolangun, untuk pemerataan guru pada tahun 2013 ini, jika tidak maka dia tidak segan- segan memberikan sanksi tegas dan mengganti dengan pejabat lain.

Hal ini dilakukan bupati sebagai tindaklanjut dari laporan masyarakat terkait minimnya guru yang mengajar di sekolah yang jaraknya jauh dari ibu kota kecamatan.

"Kini saya tantang disdik, jika enggan memindahkan guru yang menumpuk, maka tidak ada kata lain, jika saya yang memindahkan pihak disdik dari jabatannya, artinya jabatan yang diamanahkan pada pihak disdik dinilai tidak mendukung peningkatan mutu pendidikan", tegas bupati.

Dikatakannya, dalam menjalankan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupkosi) sebagai pihak yang menjalankan roda pendidikan di Kabupaten Sarolangun, hendaknya dapat berpikir positif untuk memajukan pendidikan masyarakat.

"Disdik jangan terlalu berlebihan membela hak guru, sehingga roda pendidikan di daerah yang jauh menjadi lumpuh dengan kekosongan guru, ini adalah hal yang tidak benar", tambahnya.

Sementara itu, Kabid PMPTK Disdik Sarolangun M Nasri mengatakan, jika ia minta waktu hingga Maret 2013 akan menuntaskan persoalan penumpukan guru di Kecamatan Mandi Angin.

"Sesusai dengan arahan bupati, jika kami yang pindah, maka lebih baik kami yang memindahkan guru", ujarnya.

Menjelang bulan Maret 2013, kata M. Nasir, pihaknya akan mengeveluasi terkait penempatan guru yang akan dipindahkan. Justru itu, ia minta bagi guru yang pindah nanti jangan ada yang berkecil hati, karena hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti arahan bupati serta memajukan pendidikan di Kabupaten Sarolangun. (ary)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Baca Berita Terbaru

10 Berita Paling Top