Senin, 11 Februari 2013

Federasi Serikat Buruh Gelar Unjukrasa


Pasca Pemecatan 10 Buruh Pabrik PT RAAL


JAMBI, TANJAB EKSPRES - Puluhan orang yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh (FSB) Hukatan SBSI Tanjungjabung Barat (Tanjabbar), menggelar unjukrasa di Kantor Gubernur Jambi, Senin (11/2).

Mereka mendesak Pemerintah Provinsi Jambi untuk menyelesaikan kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak 10 buruh pabrik PT Rudi Agung Agra Laksana (RAAL), karena membentuk serikat buruh.

Ketua FSB Hukatan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Tanjabbar, Togu Lumban Gaul menilai, PT RAAL telah melanggar Undang-undang (UU) No 21 Tahun 2000 Pasal 28 tentang PHK sepihak yang dilakukan terhadap para buruh Pabrik CPO tersebut.
FSB Hukatan SBSI Tanjabbar ketika unjukrasa di Kantor Gubernur Jambi. Ft:\RE
PT RAAL ialah sebuah perushaan yang mengolah Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit menjadi CPO (Crude Palm Oil). Perusahaan ini berada di Dusun Mudo, Kecamatan Muarapapali, Kabupaten Tanjabbar, Jambi.

"Kami ingin bertemu langsung dengan sekda, karena kami ingin persoalan ini dapat diselesaikan hari ini", ujar Togu kepada Tanjab Ekspres di Jambi.

Hal senada dikatakan Ketua FSB Hukatan SBSI Provinsi Jambi, Royda Fane disela-sela aksi unjukrasa tersebut. Dalam orasinya Royda mendesak pemerintah segera menyelesaikan persoalan ini.

Sementara itu, salah seorang korban PHK PT RAAL, Rivi Hamdani Rambe beralasan, demo dikantor gubernur ini disebabkan Pemerintah Kabupaten Tanjabbar terkesan melakukan pembiaran terhadap kasus tersebut.

Padahal, menurut Rivi, kejadian ini telah dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Tanjabbar." Ya, Disnakertran Tanjabbar terkesan melakukan pembiaran", sebutnya. (ref)

~~~~~~~~~~~~~0000000~~~~~~~~~~~~~~



Demo Buruh Sempat Terjadi Perdebatan Sengit


JAMBI, TANJAB EKSPRES - Demo buruh korban PHK sepihak PT Rudi Agung Agra Laksana (RAAL) di Pelataran Kantor Gubernur Jambi, Senin (11/2) sempat terjadi perdebatan sengit. FSB Hukatan SBSI bersikeras ingin bertemu dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, guna mengutarakan tuntutannya.

Sedangkan Asisten II Pemerintah Provinsi Jambi, M. Havis dinilai pengunjukrasa belum dapat mengizinkan pada hari itu, sekda baru bisa ditemui Kamis (14/2).

"Kami minta bertemu dengan sekda, sebab yang mengurusi persoalan ini pemerintah. Kami minta pemerintah menyelesaikan kasus ini", ujar Ketua FSB Hukatan SBSI Tanjabbar, Togu Lumban Gaul ketika ditemui Havis disela - sela unjkrasa.

Dalam orasinya, para pengunjukrasa menuntut PT RAAL untuk mempekerjakan kembali 10 buruh pabrik yang tergabung dan FSB Hukatan SBSI yang telah di PHK secara sepihak. Kemudian perusahaan diminta membayar kekurangan UMP, serta mengikutsertakan para buruh dan keluarganya menjadi peserta Program Jamsostek.

"Karena memasukan keluarga buruh PT RAAL jadi peserta Jamsostek ini, janji pihak perusahaan ketika awal diterima bekerja. Tapi kenyataannya tidak sama sekali", ujar Rivi Hamdani Rambe salah seorang korban PHK kepada koran ini.

Menurut Rivi, awal kejadian pemecatan 10 buruh pabrik ini gara - gara mereka membentuk FSB Hukatan SBSI, guna menuntut hak-hak mereka terhadap perusahaan.

Namun pihak perusahaan salah menanggapi hal itu, malah diduga menganggap kesepuluh buruh pabrik ini sebagai profokator. Pada Tanggal 31 Januari 2012, para buruh menggelar aksi mogok kerja, mereka menuntut perusahaan untuk membayar sisa gaji mereka yang dulu dibayar tidak sesuai UMP pada 2009 - 2012.

"Kami mau minta hak kami itu, karena pembayarannya pun tidak dirapel walaupun beberapa bulan gaji kami tak memenuhi standart UMP", ujar Rivi. Bahkan Rivi menambahkan, hingga hari ini, Senin (11/2) para karyawan PT RAAL masih mogok kerja sebelum 10 buruh yang di PHK belum dipekerjakan kembali.

Belum diperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Provinsi Jambi terkait tuntutan para buruh ini. Sebab, pengunjukrasa tak puas kalau hanya mengadukan persoalan mereka kepada asisten gubernur. (ref)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Baca Berita Terbaru

10 Berita Paling Top