Minggu, 20 Januari 2013

Musliyadi Membunuh Karena Melampiaskan Dendam

MUAROJAMBI, TANJAB EKSPRES - Musliyadi Sembiring (35) pelaku pembunuhan tiga warga Desa Kedotan, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muarojambi yang merupakan tetangganya sendiri, pada 11 Januari 2013, diketahui motifnya (Penyebabnya/red) karena merasa dendam.

Dendam ini membara akibat pelaku sakit hati karena kerap kali dituding sebagai pencuri ayam dan buah pinang. Bahkan pengakuan pelaku, dirinya pada hari naas tersebut juga sempat dicaci maki oleh Bujang salah seorang korban, dengan dikatai sebagai orang gila.

Informasi yang didapat Tanjab Eksores, pelaku kemudian membunuh korban dengan menghantamkan balok kayu ke kepalabagian belakang, hingga korban tersungkur bersimbah darah. Melihat kejadian itu, istri korban Farida mengejar pelaku dengan membawa sebilah parang, Farida juga tak luput dari hantaman balok kayu tersebut.
Musliyadi Sembiring. Ft:\Ist

Hampir bersamaan, Misnah yang juga masih tetangga korban berniat hendak melerai, namun naas, diapun terkena pukulan di kepala dan tewas seketika, menyusul kedua korban lainnya.

Setelah diperiksa kejiwaan di Polda Jambi, tanggal 15 - 16 Januari 2013, ternyata pelaku tidak memiliki penyalkit jiwa dan dia dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Hal itu dikatakan Kepala Bagian (Kabag) Psikologi Biro Sumberdaya Manusia (SDM) Polda Jambi, Kompol Silaen yang didampingi Kepala bidang (Kabid) Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah kepada wartawan, Jumat (18/1).

"Setalah kita lakukan pemeriksaan kejiwaan, Musliyadi diketahui tidak mengalami gangguan jiwa. Dia sehat dan dapat bertanggungjawab atas perbuatannya", ujar Silean .

Menurut Almansyah, pihaknya telah melakukan pemeriksaan, wawancara dan observasi prilaku serta tes kejiwaan dengan mengajukan sebanyak 556 pertanyaan, hasilnya Musliyadi dinyatakan sehat. "Kami telah melakukan observasi perilaku, wawancara, dan tes kejiwaan. 

Ada 566 pertanyaan yang kami ajukan. Hasilnya, tersangka (Musliyadi, red) ini tidak mengalami gangguan kejiwaan, jadi bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya", jelas Silaen.Kemudian dari hasil pemeriksaan juga pelaku tidak pernah merencakan pembunuhan tersebut.

AKBP Almansyah. Ft:\Ist
 "Kami menyimpulkan pelaku melakukan pembunuhan karena luapan emosi yang telah lama dipendam hingga tertekan dan menjadi dendam. Trus, pada saat kejadian situasi memancing sehingga terlampiaslah dendam itu menjadi sebuah peristiwa pembunuhan.

 Sementara itu, AKBP Almansyah menyatakan Musliyadi menjadi tersangka dalam kejadian itu dan kasusnya terus diproses hukum oleh Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Jambi. "Tersangka akan dijerat dengan pasal 338 KUHP", terangnya.

 Kemudian pihak Polda menyeterilkan ruang tahanan Musliyadi guna menjaga hal-hal yang tak diinginkan, seperti bunuh diri. Pantauan Tanjab Ekpsres, rumah pelaku saat ini telah rata dengan tanah akibat dibakar warga yang kesal atas perbuatan pelaku.

Karena mengetahui kejadian itu, dan pelaku melarikan diri, maka warga tersulut emosi dan membakar rumah pelaku. Hingga saat ini kasus pembakaran rumah pelaku ini masih diselidiki oleh pihak berwajib. (ref)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Baca Berita Terbaru

10 Berita Paling Top