Minggu, 20 Januari 2013

Proses Pemekaran Wilayah Dihentikan


KOTA JAMBI, TANJAB EKSPRES - Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi telah menghentikan program pemekaran wilayah kecamatan dan kelurahan sejak tahun 2012. Hal itu disebabkan adanya Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor : 138/1056/SJ, Tertanggal 27 Maret 2012.

Hal ini terungkap dalam dialog ketika Pemkot Jambi menerima kunjungan kerja (Kunker) DPRD Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau di Ruang Utama Balai Kota Jambi, Kamis (18/1).

Ketika itu sebanyak 6 anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Bintan yang diketuai Simon Simamora sebagai Ketua Komisi 1, mengatakan kepada wartawan bahwa tujuannya melakukan kunker ke Kota Jambi yakni untuk mempelajari serta meminta masukan tentang pemekaran wilayah.

Karena Kota Jambi sejak tahun 2002 telah melakukan pemekaran wilayah diantaranta, pemekaran kelurahan dari sebelumnya 54 menjadi 62 kelurahan. Kemudian pada 2009 Pemkot Jambi melakukan kajian akademik untuk melakukan pemekaran wilayah kembali yang ditargetkan pada 2012.

Berdasarkan hasil kajian tersebut maka tiga kecamatan ; Kecamatan Kotabaru, Kecamatan Jambitimur dan Kecamatan Jambiselatan serta Kecamatan Telanaipura yang akan dimekarkan. Namun sayangnya, saat itu keburu dikeluarkannya SE Mendagri yang meminta penghentian sementara program pemekaran terhitung 1 Agustus 2012 hingga 2014 atau setelah pemilu.

"Kami juga ingin mengetahui secara lebih mendalam tentang kendala atau hambatan yang dialami Pemkot Jambi dalam memekarkan wilayah", ujar Simon Simamora. (ref)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Baca Berita Terbaru

10 Berita Paling Top