Rabu, 26 September 2012

Suku Anak Dalam Akan Diberi Hak Politik


JAMBI, TANJAB EKSPRES –  Suku Anak Dalam (SAD) atau dikenal Suku Kubu di Provinsi Jambi akan diberi kartu identitas diri (Kartu Tanda Penduduk Elektronik/ e_KTP), agar mereka mendapatkan hak politik.

Syahrasaddin.FT:\Rizal E
Demikian dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Syahrasaddin kepada wartawan usai membuka secara resmi rapat koordinasi (rakor) kelompok kerja pemberdayaan komunitas adat terpencil (Pokja PKAT) tahun 2012, di Hotel Ratu, Kota Jambi, Rabu (26/9).

”Kalau bisa e_KTP ini sesepatnya diberikan, untuk mempercepat mereka mendapat hak politik, mudah-mudahan ini bisa tercapai,” ujarnya.

Sejauh ini pemerintah telah memberikan perhatian kepada SAD ini, namun sayangnya program-program yang diterapkan belum berjalan maksimal. Program dimaksud, kata Sekda, yakni program penanaman pohon dan pembangunan rumah agar SAD tak lagi hidup dengan cara berpindah-pindah atau melangun.

Menurut Syahrasaddin, SAD atau termasuk golongan komunitas adat terpencil (KAT) tersebar di 8 kabupaten, 18 kecamatan, 22 desa  dan 28 lokasi di Provinsi Jambi. Umumnya SAD tinggal di kawasan hutan lindung seperti di Taman Nasinal Bukit Duabelas (TNBD), ada juga yang di hutan produksi (HP) dan Hutan Taman Raya (HTR).

Mata pencaharian mereka berladang, berkebun karet dan berburu binatang liar yang hasilnya dijual kepada jenang (toke/red). Sedangkan binatang hasil buruan sebagian dikonsumsi sendiri. Tempat tinggal atau rumah mereka sangat sederhana, mereka namakan sudung.

Sudung merupakan rumah yang terbuat dari kayu beratap daun rumbiya, ilalang atau plastik hitam tidak berdinding dengan ukuran 1 X 1.5 meter. (ref)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Baca Berita Terbaru

10 Berita Paling Top